Gubernur Papua minta Menteri ESDM hentikan proses WIUPK Blok Wabu

Cadangan emas di Blok Wabu, Papua
Blok Wabu - Infografis Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Arifin Tasrif untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon di Kota Jayapura, Rabu (30/3/2022). Menurutnya, permintaan Gubernur Papua itu didasarkan perkembangan situasi Kabupaten Intan Jaya yang belum kondusif.

Read More

“Investasi pertambangan memang harus sesuai mekanisme aturan, keamanan dan diterima semua orang. Kalau tidak diterima, tentu tidak akan jalan,” kata Boray.

Baca juga: Amnesty International Indonesia: Tunda eksploitasi Blok Wabu

Sebelumnya, citra tangkapan layar Surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022 beredar di media sosial. Boray membenarkan bahwa tangkapan layar itu memang citra surat Gubernur Papua.

Ia mengatakan Gubernur Papua memang menginginkan banyak investasi yang masuk di Papua. Akan tetapi, Gubernur Papua juga tidak ingin investasi yang masuk menimbulkan masalah atau menyebabkan daerah tertentu tidak aman.

“Memang rekomendasi dukungan sudah diberikan, tetapi dikarenakan wilayah itu (Blok Wabu) tidak kondusif, Pak Gubernur harus mengeluarkan surat [permintaan menunda proses administrasi WIUPK] itu guna ditinjau kembali,” ujarnya.

Baca juga: Sambangi DPR RI, masyarakat Intan Jaya tegas menolak pembangunan Blok Wabu 

Boray memastikan tidak akan ada aktivitas tambang di Blok Wabu selama belum ada surat izin yang sah dari pemerintah. “Yang jelas tidak ada aktivitas di situ. Kalau tidak ada keamanan, ya tidak usah ada investasi,” tegasnya.

Dalam surat nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022 itu, Lukas Enembe menyatakan Pemerintah Provinsi Papua membutuhkan adanya investasi pertambangan untuk mempercepat pembangunan daerah. Akan tetapi, kegiatan pertambangan bersifat padat modal, padat teknologi dan berisiko tinggi (gambling), sehingga membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif agar kegiatan pertambangan dilakukan secara baik dan benar.

Lukas Enembe juga menyatakan bahwa hingga kini keamanan yang terjadi di wilayah Blok Wabu/Kabupaten Intan Jaya belum kondusif. “Maka kami mohon kepada Bapak Menteri ESDM RI agar menghentikan sementara proses administrasi WIUPK Blok Wabu, hingga terciptanya situasi keamanan bagi masyarakat setempat,” demikian surat Gubernur Papua. Surat itu menyatakan Pemerintah Provinsi Papua akan berkoordinasi kembali setelah situasi keamanan di Intan Jaya membaik.

Baca juga: Masyarakat Intan Jaya sampaikan penolakan penambangan di Blok Wabu ke DPR Papua

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia meminta pemerintah Indonesia menangguhkan rencana eksploitasi cadangan emas Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Amnesty International Indonesia menilai rencana penambangan emas Blok Wabu meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan pers tertulisnya pada Jumat (25/3/2022). Usman menegaskan penambangan Blok Wabu baru layak dilakukan jika pemerintah telah berkonsultasi dengan Orang Asli Papua selaku masyarakat adat di wilayah yang akan ditambang, termasuk mendapatkan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal dan Tanpa Paksaan PADIATAPA atas rencana tambang itu.

Pada 21 Maret 2022, Amnesty International Indonesia mempublikasikan laporan berjudul “Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua”.  Laporan itu menyimpulkan risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua akan meningkat jika pemerintah memaksakan penambangan Blok Wabu dalam waktu dekat. Hal itu didasari analisa atas eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Intan Jaya sejak pemerintah mengumumkan rencana penambangan Blok Wabu.

“Kami meminta agar temuan dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk Presiden Joko Widodo. Kami berharap bahwa lembaga-lembaga tersebut dapat segera menindaklanjuti yang kami sampaikan, terutama mengenai perlunya konsultasi yang bermakna dengan OAP setempat untuk mendapatkan persetujuan atas dasar informasi, awal, dan tanpa paksaan atas rencana penambangan di Blok Wabu,” kata Usman. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply