Gubernur Papua bentuk tim hukum untuk keadilan, demokrasi, dan HAM

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe - Dok. Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, JubiGubernur Papua, Lukas Enembe, membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tim tersebut bernama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua, yang diketuai Saor Siagian, dan diperkuat dua anggota yakni, Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid.

Read More

“Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM, dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional,” kata Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus, di Jayapura, Jumat (25/2/2022).

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe – Dok. Jubi

Ketua Tim Advokasi, Saor Siagian, mengatakan pihaknya sangat prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Lukas Enembe. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

“Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” kata Saor.

“Tidak tertutup kemungkinan kami juga akan menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” tambahnya.

Baca juga: Gubernur Papua minta jajarannya gencar beritakan hasil pembangunan

Ia menambahkan Gubernur Enembe juga pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Tahun 2019, Gubenrur Enembe juga mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Bumi Cenderawasih.

“Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua serta agar ada jaminan ketidakberulangan,”

“Kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP,” tutupnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply