Gubernur Mandacan: Papua Barat dalam situasi tanggap darurat Covid-19

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, saat menyatakan status  tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Papua Barat - Jubi/Hans Arnold Kapisa
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, saat menyatakan status tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Papua Barat – Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, resmi menyatakan wilayahnya dalam status tanggap darurat bencana non-alam Pendemi Covid-19.

Read More

Naiknya status Papua Barat dari siaga ke tangap darurat, setelah dua warga Papua Barat di Kota Sorong dinyatakan positif Corona berdasarkan hasil uji spesimen di laboratorium Kementerian Keseharan RI di Jakarta.

Dalam status tanggap darurat, Mandacan memerintahkan gugus tugas percepatan pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi Covid-19 Provinsi Papua Barat dan seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pencegahan semaksimal mungkin.

Upaya pencegahan yang harus dilakukan antara lain membatasi aktivitas keluar-masuk penduduk dari dan ke Provinsi Papua Barat yang disesuaikan dengan domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat  dan sebaliknya, penduduk yang ber-KTP Papua Barat dilarang ke wilayah provinsi lain, kecuali dalam kondisi sangat penting (urgent),” ujar Mandacan di Manokwari, Jumat (27/3/2020).

Selain itu, Mandacan juga menyatakan bahwa penduduk kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat dilarang melakukan kunjungan antar kabupaten/kota dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pernyataan pembatasan aktivitas keluar masuk penduduk di Papua Barat, kata Mandacan, berlaku selama 14 hari (27 Maret – 09 April), dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan.

“Batasi aktivitas masyarakat di luar rumah, menjaga jarak aman, serta melaksanakan physical distancing saat berinteraksi dengan orang lain,” kata Mandacan.

Sementara, untuk wilayah Papua Barat, tidak diberlakukan pembatasan penerbangan untuk setiap maskapai pesawat yang melayani rute penerbangan ke seluruh bandar udara di Provinsi Papua Barat.

“Aktivitas bandara untuk penerbangan komersil dan cargo tetap berjalan normal di Papua Barat. Tak ada pembatasan untuk itu,” katanya.

Sementara, juru bicara Gugus tugas Covid-19 Papua Barat, dr. Arnold Tiniap, mengatakan bahwa satu dari dua pasien positif Corona di Kota Sorong telah meninggal dunia pada hari Kamis, 26 Maret, setelah menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Sele Be Solu Kota Sorong sejak tanggal 21 Maret.

“Satu pasien positif telah meninggal dunia sebelum hasil pemeriksaan sampelnya keluar. Sementara satu pasien positif lainnya masih dalam penaganan medis di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong,” ujarnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply