Gubernur Maluku Utara menolak omnibus law meski tak terjadi gejolak protes buruh

Papua
Kampanye tolak Undang Undang Cipta Kerja - Aliansi Jurnalis Independen.

Jakarta, Jubi – Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengaku menolak Omnibus law undang-undang Cipta Kerja. Abdul telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/10/2020). Meski Abdul mengatakan selama ini di Maluku Utara tidak terjadi pemogokan kerja perusahaan tambang seperti PT Harita, PT IWIP, dan perusahaan lainnya usai penetapan UU Ciptaker. Aksi demonstrasi atau unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut oleh elemen mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di beberapa titik, namun dapat dikendalikan oleh aparat Kepolisian Daerah Maluku Utara dan TNI. Sedangkan aksi yang mengatasnamakan aliansi organisasi buruh hingga saat ini tidak terjadi.

“Tetapi terjadi aksi unjuk rasa dari organisasi kemahasiswaan. Meski begitu sebagai kepala daerah wajib mendengarkan dan mempelajari aspirasi yang disampaikan mahasiswa,” ujar Abdul.

Read More

Baca juga :Sejumlah daerah menyatakan tak setuju UU Omnibus Law Ciptaker

Pernyataan Asosiasi Bupati terhadap UU Ciptaker : apa disuruh jadi penonton?

Serikat guru sebut UU Ciptaker komersilkan pendidikan

Dalam surat tersebut, Abdul mengatakan ada beberapa poin yakni situasi dan kondisi Maluku Utara pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja berjalan normal, aman dan kondusif.

Gubernur juga menganjurkan kepada pihak keamanan agar tidak represif ketika mengamankan aksi tolak Omnibus Law.

“Kita harus terima dan dengarkan apa yang mereka sampaikan,” kata Abdul menambahkan.

Ada sejumlah kepala daerah yang mengirim surat kepada Jokowi usai terjadi rentetan demonstrasi. Mereka meminta penerbitan perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka yang mengirim surat kepada Jokowi antara lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Kalbar Sutarmidji, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply