Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Gubernur Papua, Lukas Enembe ternyata telah menunjuk Asisten Bidang Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua, M Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Penunjukan itu dilakukan melalui Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 800/7207/SET, tertanggal 25 Juni 2021.
Dalam surat itu, Enembe menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua untuk menggantikan Dance Yulian Flassy. Penunjukan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua efektif berlaku sejak 28 Juni 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jeri Agus Yudianto saat dikonfirmasi tentang kebenaran salinan surat penunjukan Rumasukun sebagia Pelaksana Tugas Sekda Papua membenarkan adanya surat itu. “Surat tersebut benar adanya, dari bapak Gubernur,” kata Jeri saat dikonfirmasi Jubi melalui layanan pesan Whatsapp pada Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Kemendagri tunjuk Dance Y Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua
M Ridwan Rumasukun juga mengakui ia telah menerima surat penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua. Menurut Rumasukun, surat itu terbit bersamaan dengan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Harian Sekda Papua, karena Sekda Papua definitif, Dance Yulian Flassy, sedang melakukan perjalanan dinas ke luar Papua.
Sebagai abdi negara, Rumasukun menyatakan ia sudah terbiasa dengan penunjukkan seperti itu. Akan tetapi, terkait status dirinya sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua, hal itu hanya dapat dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Inti dari penunjukkan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Sekda Papua adalah kami bekerja, supaya tidak ada kekosongan pemerintahan dalam Pemerintah Provinsi Papua,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon.
Baca juga: Minta Sekda dicopot, ini isi surat Gubernur Papua kepada Presiden Jokowi
Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian memiliki tujuan serupa, yaitu menunjuk seorang pejabat untuk mengambil alih tugas pejabat lain yang berhalangan. Lazimnya, penunjukan Pelaksana Harian dilakukan untuk mengambil alih tugas seorang pejabat defitif berhalangan sementara, dan otomatis berakhir ketika pejabat definitif sudah kembali bertugas. Sementara penunjukan Pelaksana Tugas dilakukan untuk mengambil alih tugas pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Rumasukun tidak mau berkomentar banyak soal penunjukkan dirinya sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua. Ia hanya menjelaskan bahwa surat penunjukan Pelaksana Tugas Sekda Papua itu sudah diantar Sekretaris Pribadi Gubernur Enembe kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
“Tentang bagaimana kelanjutan kisah itu, silahkan tanya Dirjen Otda. [Tugas saya] sebagai Pelaksana Harian Sekda Papua itu berakhir setelah Pak Dance Flassy balik [ke Papua]. Akan tetapi, [soal bagaimana penugasan] Pelaksana Tugas Sekda Papua hilang itu [yang] caranya saya tidak tahu. Itu ditanyakan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Rumasukun.
Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik saat dikonfirmasi masalah penunjukan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua menyatakan menolak berkomentar. “No comment ya,” jawabnya melalui pesan layanan pesan Whatsapp.
Baca juga: Jubir Gubernur Papua: Pelaksana Harian Gubernur belum dibutuhkan
Sebelumnya, hubungan antara Gubernur Papua Lukas Enembe dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy memanas setelah Kementerian Dalam Negeri pada 24 Juni 2021 menunjuk Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua. Penunjukan Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua itu ditanggapi banyak pihak sebagai upaya mengambil alih wewenang Enembe. Sementara Kementerian Dalam Negeri menyatakan penunjukan Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua untuk memastikan pencairan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021 tidak terlambat.
Enembe yang tengah dirawat karena sakit di Singapura menanggapi penunjukkan Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua dengan bersurat kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2021. Melalui surat Gubernur Papua bernomor 121/7145/SET tertanggal 24 Juni 2021 itu, Enembe menegaskan bahwa ia telah meminta izin dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk berobat di Singapura. Enembe juga menegaskan saat ini dirinya tengah dalam proses pemulihan dan akan segera kembali bertugas.
Enembe meminta Jokowi membatalkan formulir berita dari Kementerian Dalam Negeri. Enembe juga meminta Jokowi mencabut surat Keputusan Presiden nomor : 159/TPA Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 tentang pengangkatan Dance Yulian Flassy selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G