Gubernur Jateng akan pecat pejabat penerima setoran

Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dilarang menerima setoran dari pihak manapun dan siapapun yang melanggar terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Semarang, Jubi – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan memecat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi yang ia pimpin jika terbukti menerima suap atau setoran.

“Ini sudah saya sampaikan bolak-balik, jangan lagi ada setoran-setoran. Sanksinya, diberhentikan tidak hormat,” kata Ganjar, Kamis, (9/1/2020).

Menurut Ganjar, seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dilarang menerima setoran dari pihak manapun dan siapapun yang melanggar terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca jugaDua pejabat Kepri ini didakwa membantu suap terhadap Gubernur Nurdin

Bazoka Logo akui ubah fotocopy KTP orang lain dan menyuap pegawai Imigrasi

Tersangka suap bebas, Legislator: Penanganan kasus hanya sandiwara

Hal tersebut menjadi penegasan sekaligus respons Gubernur Ganjar terkait penangkapan seorang pejabat kabupaten di Jawa Timur, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar juga berencana melayangkan protes sekaligus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan serta prosesnya tidak dipersulit sehingga memberikan efek jera.

“Mereka (ASN) yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, membolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat,” katanya.

Ia juga merasa heran dengan sistem pemberian sanksi yang ada di lingkungan ASN, sebab hukuman terhadap ASN yang melakukan tindak indisipliner berat tidak sebanding dan justru diberhentikan dengan hormat. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply