Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Khairuddin Aritonang atau biasa disapa Coky sebelumnya dijewer Edy Rahmayadi saat penyerahan tali asih atlet dan pelatih yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Papua, Oktber 2021.
“Kami penerima kuasa hukum Khairuddin Aritonang alias Coky berjumlah 60 advokat melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami di hadapan atlet dan pelatih serta tamu undangan atas perbuatan jewer telinga dan ucapan ‘sontoloyo’ yang dilontarkan,” kata kuasa hukum Muhammad Teguh Syuhada Lubis, Senin, (3/1/2022) kemarin.
Baca juga : Gubernur Sumut minta warga melapor jika tarif PCR di atas Rp300 ribu
Gubernur Sumut bertemu bupati Merauke
Gubernur Sumut berkunjung di Merauke
Menurut Teguh, klienya merasa perlakuan Edy menyebabkan malu karena diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum. “Padahal sebagai pelatih atlet biliar di PON XX Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumut. Jadi konteks jeweran dan ucapan ‘sontoloyo’ itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis.” ujar Teguh yang menyertakan barang bukti rekaman video dan dua orang saksi.
Gubernur Edy Rahmayadi enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang menunggunya. Ia terlihat bersama beberapa pejabat Pemprov Sumut turun dari Lantai X ke ruang loby Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
“Jangan wawancara saya dulu.” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan. (*)
Editor : Edi Faisol