Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay mengatakan untuk ketiga kalinya , proses persidangan Assa Aso dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan terdakwa, ditunda.
Assa Asso merupakan seorang filmmaker Papua. Dia ditahan polisi sejak 23 September 2019. Diketahui, dia mengunggah video tentang aksi unjuk rasa anti rasisme pada 23 Agustus 2019 di laman facebooknya.
Menurut Gobay, Asso dikriminalisasi dengan pasal berlapis. “Asso dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,” kata Gobai saat diwawancarai melalui sambungan selulernya, Rabu (3/6/2020).
Gobai mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Assa Asso sudah direncanakan sejak 28 Mei 2020, tetapi ditunda ke tanggal 29 Mei 2020. kemudian ditunda lagi pada Senin 2 juni 2020. Sidang ditunda lagi dan rencananya akan digelar pada Kamis, 4 Mei 2020.
Gobai mengatakan, sesuai dengan aturan KUHP semestinya yang diperiksa adalah saksi meringankan dan saksi ahli / penasehat hukum terdakwa.
“Namun majelis hakim sampaikan bahwa sementara kita periksa terdakwa dan pemeriksaan saksi terdakwa dan ahli dari terdakwa, ini tidak sesuai dengan mekanisme sidang. Permintaan Majelis hakim ini tentunya melanggar mekanisme beracara, tidak sesuai denga Undang-udanga (UU) No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” katanya.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan , alasan penundaan sidang terhadap klien kami Assa Asso, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit hingga sidang akan digelar pada pada hari kamis 4 Juni 2020,” katanya.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa lainnya Gustaf Kawer mengatakan, Assa Asso kini sedang ditahan di Mapolda Papua, bersama satu orang kliennya, Ivan Sanbom . Sedangkan Bazoka Logo ditahan di Polresta lalu di pindahkan ke Polsek Abepura.(*)
Editor: Syam Terrajana