Papua No.1 News Portal | Jubi
Yapsi, Jubi – Masyarakat adat harus mempertahankan tanah ulayat. Jangan sampai aset komunal tersebut diperjualbelikan, termasuk kepada investor.
“Potensi sumber daya alam harus dikelola sebagai wujud penghormatan (syukur) kepada Tuhan. (Karena itu) kita tidak boleh menjual tanah (ulayat) dan mewariskan konflik kepada anak-cucu,” kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
Bupati Awoitauw menyatakan itu saat membuka Rapat Kerja I Dewan Adat Suku (DAS) Oktim Wilayah Nawa, Wirway, dan Airu, Senin (28/9/2020). Rapat digelar hingga besok di Kampung Tabbean, Distrik Yapsi.
Awoitauw melanjutkan masyarakat adat juga harus menyadari sumber daya alam selama ini banyak memberi manfaat bagi kehidupan mereka. Begitu pun dampaknya ketika sumber daya alam itu dikelola oleh investor.
“Raker (rapat kerja) ini harus menghasilkan keputusan-keputusan (strategis) yang bermanfaat bagi masyarakat. Masa depan anak-cucu kita menjadi target penting yang harus dibicarakan (menjadi pembahasan utama raker),” harapnya.
Awoitauw menegaskan kampung adat harus menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sumber daya alam setempat. Kegotong-royongan dapat menjadi modal utama mereka dalam membangun daerah.
Ketua Panitia Raker I DAS Oktim Oktovianus Irwa melaporkan lembaga mereka menaungkan 26 kampung, dan enam di antaranya ialah kampung adat persiapan. Adapun peserta raker terdiri atas 100 utusan dari dewan adat suku asli setempat.
“Raker bertujuan menyusun program kerja DAS Oktim (untuk setahun ke depan). Kami ingin menata kembali peradaban (kehidupan) Masyarakat Adat Oktim dengan menetapkan peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Irwa. (*)
Editor: Aries Munandar