Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya, menyatakan gambar wajahnya dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (Josua), yang beredar di media sosial merupakan informasi hoax yang sengaja disebarkan. Djuli yang akrab disapa DJM itu mengaku tidak pernah mengunggah gambar itu ke media sosial.
“Gambar ini jelas hoax, saya seorang ASN tidak mungkin terlibat politik praktis," kata JM, di Jayapura, Jumat (23/2/2018).
Ia menilai gambar itu fitnah, apa lagi sudah ada larangan berpolitik bagi ASN sudah jelas, dan jika itu dilanggar pasti akan kena sanksi. “Jika itu saya lakukan bisa kena pinalti, apa lagi sampai mengedit gambar seperti itu. Jadi semua foto yang muncul di media sosial adalah tidak benar," ujar DJM menegaskan.
Djuli berencana mendatangi Panwaslu dan Polda Papua guna melaporkan peredaran gambarnya bersama calon pasangan gubernur dan wkail gubernur tersebut. Laporan diharapkan bisa di telusuri dan di proses hukum jika ada pelaku yang terbukti mengedarkan.
"Ini pencemaran nama baik. Muda-mudahan orang yang membuat gambar itu segera diketahui dan di proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Tercatat gambar yang beredar itu menunjukkan Djuli Mambaya memakai topi cowboy, di bawahnya terpampang foto Paslon Josua, dengan keterangan tulisan ; Yang lama sudah berlalu sesungguhnya yang baru sudah datang.
Asisten Bidang Umum Provinsi Papua, Elysa Auri, sebelumnya mengatakan setiap pegawai harus netral dalam menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.
"ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Papua tidak boleh mudah terprovokasi isu-isu yang bukan wewenang dan tugas pegawai," kata Auri.
Menurut dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
“Tercatat ada tujuh larangan yang ditetapkan terkait dengan status PNS menghadapi pilkada,” kata Auri menambahkan.
Larangan itu meliputi melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk atau baliho calon pemimpin daerah, menghadiri deklarasi bakal calon, mengunggah, menanggapi dalam bentuk melike, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar dan foto calon pememimpin daerah.
“Larangan lain berupa foto bersama dengan bakal calon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, serta menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik,”katanya. (*)





