Fraksi Bangun Papua tolak RDP Otsus dari DPRP

Keranda Otsus Papua
Ilustrasi keranda jenasah Otsus. - Ist

Papua No.1 News Portal | Jubi

Enarotali, Jubi – Fraksi Gabungan II Bangun Papua DPR Papua yang terdiri dari tiga partai politik, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Garuda menolak rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh DPRP. Hal itu sesuai surat perintah tugas yang diterima oleh masing-masing anggota DPRP.

Read More

Agus Kogoya, Ketua Fraksi Gabungan II Bangun Papua menegaskan, pihaknya mendukung kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang telah dan sedang berjalan untuk menghimpun pendapat rakyat Papua dalam bentuk RDP.

“Karena MRP merupakan lembaga yang mendapat legitimasi Undang-undang Otsus sebagai perwujudan Orang Asli Papua,” ujar Agus Kogoya kepada Jubi, Senin, (5/10/2020).

Menurut dia, fraksi tersebut tetap menghormati evaluasi dan revisi UU Otsus bersama rakyat Papua sebagai penerima dana Otsus.

Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua, Nason Uty menegaskan, pihaknya tidak ikut serta dan tidak bertanggungjawab terhadap hasil kegiatan RDP yang dilaksanakan oleh DPR Papua.

“Fraksi Bangun Papua mengusulkan untuk menunggu hasil RDP yang dilaksanakan oleh MRP, untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bersama antara DPRP dan MRP sesuai dengan mekanisme dalam Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001, untuk disampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta,” kata Uty.

Nason mengatakan, pihaknya masih menghormati pendapat rakyat Papua yang telah direstui oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atas apa yang telah dirasakan selama 19 tahun penyelenggaraan Otsus di Papua dan Papua Barat. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply