Jayapura,Jubi – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Tanah Papua, meminta Pemerintah Provinsi Papua segera mengeluarkan Jafar Umar Thalib (JUT) beserta pengikutnya dari Bumi Cenderawasih.
Penolakan kepada mantan Panglima Laskar Jihad dan para pengikutnya itu disampaikan melalui aksi damai yang digelar di halaman Kantor Gubernur Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Senin, (4/3/2019).
Ada sembilan poin yang disampaikan FKUB pada aksi itu,pertama menolak dengan tegas kelompok radikal dan intoleransi atas nama agama pimpinan Jafar Umar Thalib di tanah Papua.
Kedua, menolak segala bentuk penyebaran ajaran radikal yang dihembuskan oleh Jafar Umar Thalib di Tanah Papua. Ketiga, menyerukan kepada pemerintah organisasi agama dan masyarakat untuk bersatu menolak secara dini kelompok radikal dan intoleransi di tanah Papua.
Keempat, menyerukan kepada Polda Papua agar mengusut tuntas sampai ke akar- akarnya paham radikal dan intoleransi kelompok Jafar Umar Thalib karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan dapat memprovokasi kerusuhan antar umat beragama di Tanah Papua.
Kelima, menyerukan dengan segera agar pelaku tindakan radikal dan intoleransi meninggalkan tanah Papua. Keenam, seluruh umat beragama yang bernaung di bawah FKUB Papua memohon kepada bapak Presiden, Panglima TNI, Kapolri dan Menteri Agama untuk memperhatikan keresahan umat beragama di Tanah Papua.
Ketujuh, memohon kepada pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam memperhatikan gerakan kelompok-kelompok ini dan memohon kelompok ini tidak lagi berada di tanah Papua, agar tidak meracuni umat di Papua dengan ajaran radikal dan intoleransi, dikembalikan ke tempat asal kampung halamannya.
Kedelapan, memohon kepada pemerintah bertindak tegas atas bibit-bibit radikalisme agama yang sedang tumbuh di atas tanah Papua bahkan seluruh Indonesia. Sedangkan yang kesembilan, seluruh umat beragama di Tanah Papua menyampaikan terima kasih setinggi tingginya kepada Polri wilayah Papua atas respon cepat atas tindakan kriminal pengikut Jafar Umar Thalib di Koya Barat, Kota Jayapura, 27 Februari 2019 lalu.
“Inti dari aspirasi dedominiasi gereja adalah Jafar Umar Thalib dan para pengikutnya harus segera angkat kaki dari tanah Papua,” kata Ketua FKUB Provinsi Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk.
Ia menilai, apa yang dilakukan pengikut Jafar Umar Thalib terhadap warga Koya Barat tidak sesuai ajaran agama, karena sudah membawa senjata tajam.
“Tidak ada agama yang mengajarkan membunuh, Jafar Umar Thalib dan para pengikutnya harus angkat kaki dari tanah Papua,” katanya lagi.
Tokoh muslim Papua, Thaha Al Hamid mengatakan semua pihak tidak ingin Papua seperti Ambon, Poso dan Sampit. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak harus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Papua.
“Jafar Umar Thalib dan pengikutnya harus di hukum kita semua harus kawal proses hukum sampai tuntas,” kata Thaha.
Sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan Jafar Umar Thalib sebagai tersangka kasus pengancaman serta perusakan rumah milik keluarga Henock Niki di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/2/2019).
Mereka yang menjadi tersangka adalah Jafar Umar Thalib (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20).
Ja’far Umar Thalib sendiri merupakan tokoh Islam garis keras pendiri Laskar Jihad atau sebuah organisasi Islam miilitan di Indonesia dan pernah berguru kepada ulama Wahabi Salafi radikal Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i di Dammaj Yaman.
Ustadz kelahiran Malang itu, pada 1987 pernah bergabung dengan “Mujahidin” di Afghanistan saat berperang melawan Uni Soviet ini telah berada di Jayapura sejak 4 Desember lalu dan langsung bermukim di Arso, Kabupaten Keerom. (*)
Editor: Syam Terrajana