Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Empat orang terdakwa pasal makar di Kota Sorong, Papua Barat akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis delapan bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (28/5/2020).
Empat orang terdakwa atas nama: Yoseph Laurens Syufi alias Siway Bofit, Ethus Paulus Miwak Kareth, Manase Baho, dan Rianto Ruruk alias Herman Sabo didakwa dengan dakwaan alternatif dengan pasal 110 ayat (1) jo pasal 106 jo pasal 87 KUHP.
Keempatnya ditangkap setelah terlibat dalam aksi yang berlangsung tanggal 18 September 2019, menyikapi aspirasi 61 tokoh Papua dan menemui Presiden pada 10 September 2019, setelah terjadi aksi antirasisme di seluruh Tanah Papua.
Ketua majelis hakim Willem Marco Erari yang didampingi kedua hakim anggota Donald Sopacua dan Dedi I Sahusilawane mengatakan, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar yang meresahkan masyarakat.
“Menurut kami, itu putusan yang terbaik tapi juga belum tentu adil bagi keempat terdakwa. Jadi kami memberi kesempatan penasehat hukum supaya menanyakan langsung kepada keempat terdakwa jika tidak menerima maka bisa dilakukan upaya hukum banding,” kata Willem.
Pada saat ditanyakan penasehat hukum dan penuntut umum kepada keempat terdakwa, mereka berempat menyatakan menerima putusan. “Mulai Kamis ini putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, tambah Willem.
Natalis Yewen selaku koordinator umum aksi monyet tuntut keadilan mengatakan secara pribadi dan mewakili kawan-kawan solidaritas bersyukur kepada Tuhan, leluhur dan para pejuang bangsa West Papua karena teman-teman kita bisa divonis tidak lebih dari setahun.
“Saya juga harus sampaikan bahwa mereka ditahan bukan karena bersalah tetapi ini merupakan bentuk kriminalisasi yang selalu dilakukan oleh aparat kepada teman-teman aktivis yang berdiri menuntut hak bangsa Papua,” katanya.
Dengan ini kami juga meminta agar para Tapol yang masih ditahan bisa diberikan putusan yang tidak lebih dari 9 bulan karena jika lebih dari itu maka ini ketidakadilan dan kami akan kembali turun ke jalan untuk menuntut keadilan mereka dan bagi bangsa Papua, tegas Natalis.(Bastian/CR-3*)
Editor: Angela Flassy