Papua No. 1 News Portal | Jubi
Maluku, Jubi – Tercatat empat rumah di Kilometer 8 milik warga adat Nyabota dibakar massa asal Desa Imroing saat terlibat bentrok pada Senin, (15/11/2021). Insiden kekerasan itu terjadi akibat konflik lahan adat Warga Dusun Nyabota Desa Upupun Kecamatan Wetang dan warga Desa Imroing Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Sekitar 4 buah rumah warga Nyabona dibakar,” ujar Kapolsek Tepa, Ipda Bonara, Selasa (16/11/2021) malam.
Menurut Bonara, pembakaran rumah bermula ketika masyarakat dusun Nyabota Desa Upupun memasang sasi atau pelarangan aktivitas di salah satu kebun milik warga Imroing. Mereka sempat merusak tanaman milik warga Imroing yang diklaim masuk di lahan petuanan dusun Nyabota.
Baca juga : Masyarakat adat harus miliki kepastian hukum atas wilayah adatnya
Masyarakat adat Keerom ingin ada pemetaan wilayah adat dan batas ulayat
Masyarakat adat Papua terbelenggu kekerasan struktural dan fisik
Kepolisian sektor Tepa yang menerima informasi langsung bergegas menuju lokasi perbatasan di kilometer enam untuk mencegat massa yang berjumlah sekitar 40 orang tersebut.
Puluhan orang dengan peralatan perang itu terpaksa dibubarkan aparat kepolisian dari lokasi sengketa. Mereka diminta kembali ke rumah masing-masing di kilometer 4-8 pukul 11.00 WIT.
Lima jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIT ada konsentrasi massa di wilayah perbatasan. Warga Imroing berjumlah sekitar 70 orang melakukan penyerangan menggunakan tombak dan parang. Mereka sempat membakar permukiman penduduk Nyabota di kilometer delapan.
“Massa pun kembali menyerang permukiman warga Nyabota di kilometer enam. Namun aparat kepolisian dan TNI dari Kodim Tepa bersenjata lengkap mengadang,” kata Bonara menjelaskan.
Aparat meminta massa mundur namun massa tetap bertahan di tengah jalan lantaran kesal warga Nyabota membabat habis tanaman mereka.
TNI-Polri lalu mengevakuasi warga Imroing dari Desa Tepa melalui jalur darat melewati pemukiman penduduk Nyabota. Untuk mencegah konflik susulan, TNI-Polri membangun pos penjagaan di wilayah perbatasan antarkedua desa.
“Saat ini, TNI-Polri masih melakukan upaya mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dari kedua desa untuk menempuh jalur perdamaian,” katanya.
Bentrok antarwarga Dusun Nyabota dan warga Desa Imroing itu dipicu saat kepala Kecamatan Pulau Baba Brusly Agoha mengeluarkan surat pemanfaatan lahan adat bersengketa milik warga Nyabota setelah hasil rapat koordinasi dengan forkopincam.
Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa status warga Nyabota asli penduduk yang bermukim di Pulau Wetang Desa Upupun sementara warga Desa Imroing asli penduduk mendiami Pulau Babar.
Sebidang tanah itu menjadi pemicu konflik antar warga. warga Nyabota klaim lahan tersebut milik petuanan Desa Tepa, sedangkan warga Imroing bersikeras lahan itu masuk wilayah petuanan Desa Imroing. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol