Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Manokwari, Jubi – Setelah empat hari bersembunyi, tim gabungan Polisi di Manokwari berhasil menangkap HK terduga pelaku pembunuhan dan percobaan perkosaan terhadap gadis 11 tahun yang ditemukan tak bernyawa di jalan Swapen Perkebunan, Distrik Manokwari Barat, Provinsi Papua Barat, Kamis (1/3/2018).
Dari informasi yang diperoleh melalui Polisi, predator anak ini, sebelum melakukan aksinya hingga menghilangkan nyawa gadis 11 tahun, juga nyaris melakukan aksi serupa terhadap anak usia 7 tahun lainnya.
"Terduga pelaku ini disinyalir terlibat dalam kasus yang sama, karena pada hari yang sama (1 Maret) ada laporan polisi tentang percobaan perkosaan anak 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi saat menggelar keterangan pers hasil tangkapan di Polres Manokwari Minggu (4/3/2018) sore.
Dikatakan Indro, terduga pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polisi sekira pukul 06.30 WP atas bantuan informasi masyarakat. Pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Arowi, Distrik Manokwari Timur.
"Empat hari jadi buron, akhirnya terduga pelaku ditangkap di Kampung Arowi hari Minggu pagi pukul 06.30 WP. Tanpa perlawanan dia, saat ini kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Informasi ini juga atas bantuan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Indro mengatakan, terduga pelaku ternyata pernah menjadi narapidana di Lapas Manokwari, dan statusnya saat ini sebagai residivis.
"Dia adalah residivis, tapi belum diketaui apa kasus awalnya dia, itu akan kita kordinasikan dengan pihak Lapas,” ujar AKP Indro.
Sementara itu, dari hasil visum et repertum (keterangan tertulis hasil patologi forensik) membenarkan jika tidak ditemukan luka dalam vagina, namun terdapat memar dibagian atas vagina.
"Namun, terdapat luka pada arah jam enam di dubur korban yang diduga kuat telah terjadi tindakan sodomi sebelum terduga pelaku menghilangkan hak hidup korban,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga akan melakukan uji DNA, untuk memenuhi bukti otentik berdasarkan alat bukti petunjuk pakaian dalam dan baju korban. Sementara untuk barang bukti lain yang diamankan berupa sandal, plastik bungkusan wafer dan batu yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Menanggapi kasus ini, Yan Christian Warinussy selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengatakan, dari sisi hukum pidana, perbuatan terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sesuai dalam pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan.
Tak hanya itu, kata Yan, pelaku juga dapat dikenakan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Bahkan si pelaku dugaan tindak pidana tersebut dapat pula diancam dan dituntut hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Warinussy melalui siaran persnya kepada Jubi. (*/Hans Arnold)





