Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua, ditetapkan Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua sebagai tersangka korupsi pada proyek pembangunan jalan senilai Rp5 miliar yang bernuansa fiktif.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada wartawan, menyebut keempat tersangka itu yakni HB selaku Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas PU Pegunungan Bintang, dan tiga orang ASN lainnya yakni NO, BS dan MD.
"Kasus tersebut berawal dari penggunaan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2016 yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, dan dana tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan jalan desa," ujarnya di Jayapura, Rabu (9/5/2018).
Agar tidak melalui proses pelelangan, kata Kombes Swasono, HB kemudian membentuk panitia beranggotakan dua ASN di lingkungan Dinas PU setempat dan Pemkab Pegunungan Bintang.
Selanjutnya, dana tersebut dibagi untuk lima kampung, yang melibatkan lima perusahaan berbadan hukum CV milik pengusaha lokal, namun penggerjaannya tetap ditangani langsung HB.
Kepada pemilik lima perusahaan itu, HB memberikan uang masing-masing sebesar Rp20 juta, dan dari pemeriksaan di lapangan ternyata tidak ada pekerjaan proyek pembangunan jalan sehingga negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar.
Adapun kelima perusahaan yang digunakan yaitu CV MT, CV O, CV K, CV WR dan CV W dan ruas jalan yang dibangun yaitu jalan poros kampung Parim-Yarmok, kampung Okbon-Minumik, kampung Aldom-Silipmata, kampung Abitpasik-Uteksikin dan poros jalan kampung Iriding-Okbunding.
"Tercatat 18 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan tahap satu kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua," kata Kombes Swasono. (*)