Jayapura,Jubi- Sistem Noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET), sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009.
Begitu yang dikemukakan dosen Ilmu Social dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Uncen) Yakobus Murafer , Rabu (27/3/2019) di Jayapura.
Katanya, Sebagian besar distrik di daerah pegunungan akan melaksanakan pemilihan dengan sistem Noken.Menurutnya, pemilu tahun 2019 ini menjadi tantangan terbesar untuk dihadapi oleh pemilih maupun pihak penyelenggara pemilu.
“ Elit politik bisa menghargai politik yang sedang berlangsung dan sistem Noken yang sudah berlangsung sejak lama, “ ujarnya.
Dia katakan, sistem Noken di Papua dilakukan dengan dua cara. Ada yang disepakati dan ada yang mengantikan kotak suara dengan Noken.
Menurutnya sampai saat ini para penyelenggara belum terlihat mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat. Tanpa sosialisasi, dia mengaku khawatir, kelak bisa timbul konflik. Apalagi mengingat orang yang maju sebagai calon legislatif banyak jumlahnya.
Dia menyarankan agar para elit politik yang akan bertarung dalam politik nanti, bisa menghargai sistem yang sudah lama dan diakui di satu wilayah, ketimbang membuat konflik dan akhirnya mengorbankan masyarakat.
Sedikitnya ada 49 distrik di Kabupaten Yahukimo yang akan menggelar Pemilu dengan sistem Noken. Tercatat hanya dua Distrik yang menggunakan sistem coblos langsung, yakni Kurima dan Dekai Kota.
Ketua KPU Yahukimo Didimus Busup mengatakan dua distrik di atas bisa melaksanakan sistem coblos, karena relatif mudah dijangkau dengan kendaraan roda dua dan empat. Karena itu proses distribusi logistik Pemilu mudah dilakukan. (*)
Editor: Syam Terrajana