Elang jawa dan merak hijau dilepasliarkan

Elang Bondol, pixabay.com
Elang Bondol, pixabay.com

Elang jawa atau Nisaetus bartelsi merupakan salah satu spesies prioritas yang terancam punah.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Ponorogo, Jubi – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur melepasliarkan satu elang jawa atau Nisaetus bartelsi dan enam merak hijau  atau Pavo muticus. Pelepasan  di kawasan Cagar Alam Gunung Picis dan Gunung Sigogor, Kabupaten Ponorogo.

“Elang jawa atau Nisaetus bartelsi merupakan salah satu spesies prioritas yang terancam punah. Satwa tersebut telah melalui tahapan rehabilitasi dan habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Humas BBKSDA Jawa Timur, Gatut Panggah Prasetyo, Rabu (20/11/2019).

Baca juga : 5.553 EKOR KURA – KURA MONCONG BABI DILEPASLIARKAN DI ASMAT

Freeport Telah Lepasliarkan 41 Ribu Labi – Labi MB

2.537 KURA-KURA MONCONG BABI DILEPASLIARKAN KEMBALI DI PERAIRAN TAMAN LORENZ

Tujuh satwa langka dan dilindungi yang dilepasliarkan di kawasan cagar alam di Kabupaten Ponorogo terdiri atas satu elang jawa jantan, dua merak hijau jantan, dan empat merak hijau betina.

Gatut menjelaskan, sebelum dilepaliarkan, hewan terbut direhabilitasi dan habituasi sejak Juli 2019 oleh Yayasan Konservasi Elang Indonesia (YKEI) bersama BBKSDA Jawa Timur.

“Cagar Alam Gunung Sigogor dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memang merupakan habitat alami elang jawa dan telah ditetapkan sebagai tempat pemantauan elang jawa sejak 2014 oleh BBKSDA Jawa Timur,” kata Gatut menambahkan.

Data BBKSDA  menunjukkan populasi elang jawa di Kawasan Cagar Alam Gunung Sigogor sampai 11 tahun 2019 tinggal tujuh ekor, meski jumlah itu lebih banyak dari kondisi tahun 2014, ketika hanya ada tiga elang jawa.

Penambahan populasi ini menunjukkan bahwa pelepasliaran sebelumnya telah mengalami perkembangbiakan dan dapat dinyatakan berhasil.

Sedangkan burung merak hijau yang dilepasliarkan, dua di antaranya berasal dari penangkaran milik UD Tawang Arum milik Surat Wiyoto di Desa Tawang Rejo Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

“Selain itu ada tiga merak hijau dari Lembaga Konservasi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul milik Pemerintah Kabupaten Madiun dan satu lagi dari warga yang menyerahkan burung itu ke BBKSDA Jawa Timur,”kata Gatut menambahkan.

Seluruh satwa yang dilepasliarkan telah diberi tanda, tagging pada tubuh untuk mempermudah mengidentifikasi jika satwa tersebut tertangkap dan mempermudah monitoring perkembangan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply