Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak eksepsi yang diajukan dalam perkara Abraham Dote, salah satu terdakwa kasus bentrokan antara kelompok mahasiswa eksodus dengan aparat keamanan yang terjadi di Expo Waena pada 23 September 2019. Putusan sela perkara itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (21/1/2020).
Sidang pada Selasa dipimpin oleh ketua majelis hakim Alexander Jacob Tetelepta bersama hakim anggota Roberto Naibaho dan Korneles Waroi. Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Abraham Dote.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menyiapkan saksi-saksi dalam perkara itu. Ketua majelis hakim, Tetelepta menyatakan sidang akan ditunda hingga Kamis (23/1/2020) dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Advokat Helmi selaku penasehat hukum Abraham Dote menyatakan kiliennya didakwa dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 2 UU No 12/1951 jo Pasal 64 KUHP.
Helmi mengatakan menghormati putusan sela majelis hakim yang menilai eksepsi yang diajukan telah menyangkut pokok perkara yang didakwakan kepada Abraham Dote. “Atas dasar itu eksepsi ditolak. Kami akan mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G