Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lain sebagai tersangka. Edhy diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
“Menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat konferensi pers di kantornya, Rabu, (25/11/2020).
Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan staf khusus KKP Safri dan Andreu Pribadi Misata; staf dari istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, Pengurus PT ACK Siswadi dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT DPP, Suharjito.
Baca juga : KPK ajak warga Papua cegah korupsi lewat JAGA
KPK tetapkan anggota DPRD Jabar tersangka suap
Dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika, KPK periksa 30 saksi
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di sejumlah lokasi seperti Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Selasa – Rabu, 24 – 25 November 2020. Sebanyak 17 orang ditangkap dalam kasus ini. Namun, hanya tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga melepaskan Iis Rosita Dewi yang merupakan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Iis merupakan satu dari 17 orang yang sebelumnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka seperti suaminya.
Melalui gelar perkara itu, Iis tidak termasuk sebagai tersangka. “Sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian,” kata Nawawi.
Walau begitu, Nawawi mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan ekspor benur lobster ini. Kemungkinan adanya tambahan tersangka itu bisa dilakukan dalam pengembangan kasus.
“Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu,” kata Nawawi.
Editor : Edi Faisol