Dukung program pemerintah, Satpol PP Paniai bertekad basmi penyakit sosial termasuk minol

Kasat Pol PP Paniai, Yavet Adii (kemeja putih) saat memberikan arahan kepada personelnya, Rabu (18/8/2021). - Jubi/Abeth You

Papua No.1 News Portal | Jubi

Enarotali, Jubi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paniai, berkomitmen mendukung penuh semua program dan kebijakan pemerintah daerah setempat, di bawah pemerintahan Bupati Meki Nawipa dan Wakil Bupati Oktopianus Gobai.

Dukungan tersebut yakni dengan bertekad akan membasmi semua jenis penyakit sosial, termasuk pendistribusian minuman beralkohol (minol) oleh oknum tertentu.

Read More

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Paniai, Yavet Adii, ketika ditemui Jubi di ruang kerjanya, Rabu (18/8/2021). Menurutnya, sebagai langkah awal, pihaknya telah merazia dan menyita makanan siap saji dan minuman kemasan yang telah kedaluwarsa dari para pedagang.

“Kami juga sudah tahu penjual miras di Paniai. Ada lima orang asli Paniai yang jual, pemasoknya tinggal di kompleks Koramil, dia ini ‘raja’ lalu bagi-bagi ke agennya. Ada juga yang jual di jalan Toputo dan juga kompleks Brimob Iyaitaka. Nama-namanya juga ada ini,” ujarnya.

Sedangkan penjual minol dari para pendatang, kata dia, ada di jalan tengah Iyaibutu. Namun pemasok terbesarnya telah diusir keluar dari Paniai.

“Yang kaum migran ini rajanya sudah keluar dari Paniai. Katanya sekarang ada di Deiyai. Secara lisan kami sudah melakukan teguran kepada yang bersangkutan, maksudnya yang masih jual-jual itu,” ujarnya.

Namun untuk menguatkan pihaknya melakukan eksekusi bongkar barang dagangan tersebut, lanjutnya, eksekutif dan legislatif wajib membuat sebuah produk hukum agar bisa menghentikan penjualan minol.

“Kami juga sudah sampaikan kepada pemerintah daerah, antara eksekutif dan legislatif segera mengkaji dan menetapkan sebuah peraturan daerah soal pelarangan penjualan minuman keras di Paniai,” katanya.

Ketua KNPI Paniai, Yus Idris Gobai, meminta pemerintah setempat agar memperhatikan kepunahan generasi penerus akibat minol. Ia meminta pemerintah segera menetapkan perda pelarangan minol, pelarangan prostitusi, dan penyakit sosial lainnya.

“Sebenarnya kami ingin sekali untuk tindak tegas oknum penjual miras, cuma aturan belum ada. Biar kami tindak sesuai aturan saja. Paling tidak itu cara kami peduli dengan generasi penerus yang kita lihat tiap hari miras hingga seks bebas,” katanya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply