Papua No.1 News Portal | Jubi
Tangerang, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan disebut menemukan dugaan pungutan liar atau Pungli di pasar Babakan, Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan merugikan negara hingga Rp 13 miliar. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya mendesak polisi mengusut praktek yang merugikan publik itu.
“Kami mendesak Mabes Polri mengusut dan menindaklanjuti laporan kami akhir Oktober lalu,” ujar Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya, Tatang S Ghozali, Rabu (2/12/2020).
Baca juga : Tim Saber Pungli Polda Papua amankan empat petugas rapid tes Jayawijaya
Dinas Pendidikan diminta tegas menindak pungli di sekolah
Pungli anggota polisi di Bali ini viral di Medsos
Tatang menduga praktek pungli ini telah berjalan puluhan tahun dengan modus dikelola perusahaan swasta PT Pancakarya Griyatama yang retribusinya tidak disetorkan ke kas daerah Kota Tangerang. “Dalam audit BPK tahun 2019 disebutkan kerugian negara mencapai Rp 13,5 miliar,” kata Tatang menambahkan.
Tatang menyayangkan hingga kini belum ada tindaklanjut dari pihak pihak yang bertanggungjawab seperti Pemerintah Kota Tangerang, pengelola pasar. Tatang mempertanyakan alasan aparat yang terkesan membiarkan. “Jangan jangan ada sesuatu,” kata Tatang menambahkan.
Pasar Babakan diisi oleh pedagang yang direlokasi dari Pasar Cikokol yang kini menjadi kawasan superblok Tangerang City seperti mal, hotel, apartemen hingga kawasan bisnis. Pasar itu beroperasi sejak tahun 2009 berdiri di atas tanah Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan salinan BPK RI Nomor 1.1.2 atas Pendapatan Negara dan Hibah dalam LHP Kepatuhan (No. 21c/HP/XIV/05/2019 hal,7). Poin 1.a dijelaskan bahwa tanah yang dijadikan Pasar Babakan yang dikelola oleh PT Pancakarya Griyatama sejak 2009 – 2018 tidak memberikan kontribusi kepada Kemenkumham, sehingga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp13,5 miliar.
“Ada sebanyak, 1.072 lapak atau kios pedagang yang dikelola dan dikuasai PT. PKG, tanpa pernah memberikan hak sewa atas lahan tersebut sehingga ada potensi perbuatan melawan hukum,” katanya.
Berdasarkan temuan BPK itulah, kata Tatang, pihalnya melaporkan petinggi PT Pancakarya Griyatama karena diduga telah menguasai dan mamanfaatkan aset milik negara, untuk kepentingan pribadi.
Menurut Tatang berdasarkan kajian lembaganya justru kerugian negara lebih dari temuan BPK. Dia menyebutkan setiap hari pendapatan di pasar itu mencapai lebih dari Rp25 juta per hari. Dengan potensi uang kerugian mencapai menurut Tatang Rp99 miliar.
Menurut Tatang, penyalaran di lapangan masih tetap berlangsung mengatasnamakan PT Pancakarya Griyatama.
Direktur PT Pancakarya Griyatama Eka Norman mengatakan tidak pernah membangun dan mengelola pasar Babakan. “Kami tidak mengelola pasar, kami perusahaan properti mengelola kawasan Tangerang City,” kata Norman.
Dia membantah perusahaanya mengambil retribusi dan penyalaran di pasar Babakan. (*)
Editor : Edi Faisol