Dari hasil keterangan sementara menyebutkan di lokasi memang menjadi pengolahan oli bekas.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banjarmasin, Jubi – Dugaan pencemaran Sungai Martapura di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang diakibatkan adanya ceceran oli bekas sudah ditingkatkan ke penyidikan. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah pihak.
“Kami tinggal menunggu hasil laboratorium dari sampel yang diambil di lokasi,” kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan AKB Endang Agustina, Senin, (13/1/2020) kemarin.
Baca juga : Investigasi : Limbah Freeport “membunuh” Sungai Ajkwa
70 PERSEN WARGA KOTA JAYAPURA BUANG LIMBAH KE SUNGAI
Limbah pabrik tahu di Ternate dikeluhkan
Menurut Endang, penyidik meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, termasuk dua orang penghuni gudang tempat pembuatan oli bekas berinisial YA dan JY serta dua orang buruh yang ingin membeli drum bekas oli tersebut.
“Kasat mata memang terlihat ceceran oli mengalir ke sungai, sehingga sudah bisa kita prediksi apa yang harus dilakukan untuk tahap penyidikannya,” kata Endang menambahkan.
Dari hasil keterangan sementara menyebutkan di lokasi memang menjadi pengolahan oli bekas. Bahkan, di rumah tua tepi Jalan Kapten Pierre Tendean itu oli sepertinya berceceran di tanah. Hal itu menimbulkan masalah saat musim hujan sperti sekarang.
“Oli yang tadinya hanya mengendap di tanah kemudian mengalir ke selokan di depan hingga ke Sungai Martapura yang berada tepat di seberang jalan dari lokasi rumah tersebut,” ata Endang menjelaskan.
Ia menduga ada unsur kelalaian atas tindakan pemiliknya sehingga oli bekas bisa sampai mencemari lingkungan.
Tercatat lokasi Sungai Martapura yang tercemar ceceran oli itu tepat berada di lokasi wisata Pasar Terapung Siring Menara Pandang. Kawasan itu kini menjadi ikon wisata andalan di pusat Kota Banjarmasin. (*)
Editor : Edi Faisol