Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pekanbaru, Jubi – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, diperiksa oleh polisi selama 10 jam atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka Syafri yang telah diperiksa di Mapolda Riau, Senin, (22/11/2021) kemarin.
Pemeriksaan itu merupakan pertama kali dilakukan yterhadap Syafri Harto usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Syafri Harto bungkam terhadap pertanyaan jurnalis, usai diperiksa di ruang penyidikan.
“Tanya sama pengacara saja ya,” kata Syafri sambil berlalu menuju mobil yang menjemputnya.
Baca juga : Kampus ini akhirnya bebas tugaskan dosen tersangka pencabulan
Dosen UPR pelaku dugaan pelecehan seksual terancam dipecat
Mahasiswa ini melakukan pelecehan seksual dengan modus bungkus kain jarik
Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengakui kliennya diperiksa sebagai tersangka atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional.
“Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap pak Syafri Harto sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang taat hukum, dia hadir atas pemeriksaan hari ini,” ujar Dodi.
Namun Dodi enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Syafri Harto. “Soal materi pemeriksaan silahkan tanya pada penyidik,” kata Dodi menambahkan.
Dodi meyakini Syafri Harto tidak melakukan asusila sebagaimana tuduhan mahasiswi. Ia mengaku siap membuktikan di pengadilan nanti.
“Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan agar kami bisa membuktikan bahwa pak Syafri Harto tidak bersalah atas apa yang dituduhkan. Kami sebagai kuasa hukum tetap berkeyakinan 100 persen bisa bebaskan pak Syafri Harto di persidangan,” kata Dodi menjelaskan.
Kasus pelecehan seksual di Kampus Unri bergulir saat korban membuat pengakuan lewat akun instagram Komahi-UR. Menurut pengakuan korban, pelecehan terjadi saat korban menemui Syafri Harto di ruangannya untuk bimbingan prosposal skripsi pada Rabu, 17 Oktober 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu, Syafri Harto berulang kali mengeluarkan kata-kata membuat korban tidak nyaman. Saat korban berpamitan pulang, Syafri Harto disebut nekat melakukan pelecehan dengan memegang bahu hingga mencium korban.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Syafri Harto usai gelar perkara atas penyelidikan dan penyidikan aduan korban. “Terkait dengan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana cabul, bahwa penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka,” kata Sunarto.
Menurut Sunarto, polisi telah memeriksa 18 saksi, baik dari korban, terlapor, keluarga korban, pihak kampus hingga melibatkan tim ahli psikologi dan poligraf untuk uji kebohongan.
“Ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kemudian dilaksanakan gelar perkara,” kata Sunarto menjelaskan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol