Dugaan Kepsek menjadi pelaku pelecehan seksual, ini pernyataan polisi

Pelecahan seksual, Papua
Ilustrasi pelecehan seksual, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Surabaya, Jubi – Penyidik Polrestabes Surabaya hingga kini belum menahan AF, seorang kepala sekolah di Surabaya yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Read More

Polisi belum mengantongi bukti-bukti tindakan yang dilakukan kepala sekolah itu, selain itu kejadian sudah berlangsung cukup lama yakni setahun yang lalu.

“Untuk barang bukti, karena kejadiannya satu tahun yang lalu, kami masih mencari pakaian-pakaian [korban],” kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Komisaris Ambuka Yudha, Senin (15/3/2021) kemarin.

Baca juga : Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara bakal dijerat tuduhan berlapis 

Mahasiswa ini melakukan pelecehan seksual dengan modus bungkus kain jarik 

Pelaku pelecehan seksual pada anak di Jayapura ditangkap

Menurut Ambuka, polisi juga belum mendapatkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) saat kejadian. Ia bahkan menyebut kemungkinan mendapatkan rekaman itu kecil.

“CCTV kita kecil kemungkinannya, karena kejadiannya satu tahun lalu,” ujar Ambuka menambahkan.

Meski begitupolisi tetap mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dan meminta keterangan beberapa orang saksi, yang merupakan teman-teman dan orang tua korban.

“Ada tujuh orang (saksi), teman-teman, dan keluarga. Kita akan periksa saksi-saksi lainnya,” kata Ambuka menambahkan.

Ia meminta korban untuk bersabar menunggu proses penyelidikan. Sedangkan kepala sekolah berinisial AF,  saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Tercatat AF yang menjabat sebagai kepala sekolah SMK swasta di Surabaya, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, dengan dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.

Laporan itu dibuat oleh siswa dan orang tuanya, kejadiian peristiwa itu terjadi pada Desember 2019 silam saat korban menjalani masa magang serta tak berkegiatan di sekolah. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply