Dualisme Sekda Papua, akhirnya Gubernur angkat bicara

Dualisme Sekda Papua
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa di Kota Jayapura, Senin (1/3/2021). - Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya angkat bicara soal adanya dualisme pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua pada Senin (1/3/2021). Enembe menyatakan akan melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 159/TPA Tahun 2020 yang mengangkat Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Provinsi Papua definitif setelah masa jabatan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua berakhir.

Pada Senin, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Kota Jayapura melantik Doren Wakerkwa menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua. Pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua definitif.

Read More

Melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi pada Senin malam, Enembe menegaskan tetap menghargai dan tetap akan melaksanakan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 159/TPA Tahun 2020 yang mengangkat Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Provinsi Papua definitif. Menurutnya, pelantikan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Provinsi Papua pada Senin dilakukan karena masa jabatan Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda berakhir pada Senin. Pelantikan Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua pada Senin dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda Papua.

Baca juga: Tinal lantik Doren Wakerkwa, Tito lantik Dance Y Flassy

“Kami tidak tahu [jika] pada waktu yang sama juga ada pelantikan Sekda [Papua] definitif oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Kami hanya hindari kekosongan jabatan, makanya  kami kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekda [hingga] enam bulan ke depan,” kata Enembe, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis Senin malam.

Sebelumnya, Doren Wakerkwa sudah dilantik menjadi Penjabat Sekda Provinsi Papua pada 25 September 2020 lalu. Padahal, pada 23 September 2020 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 159/TPA Tahun 2020 yang mengangkat Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Provinsi Papua definitif. Masalah berlanjut Senin, saat Doren Wakerkwa dilantik di Jayapura dan Dance Y Flassy dilantik di Jakarta untuk mengisi jabatan yang sama.

Melalui siaran pers tertulisnya pada Senin malam, Enembe menegaskan dirinya akan menerima Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua definitif setelah masa jabatan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua berakhir. Menurutnya, itu adalah solusi dualisme Sekda Papua yang paling sesuai dengan budaya Papua, mengingat Doren Wakerkwa terlanjur dilantik pada Senin pagi. “Sebab tidak ada alasan sesuai ketentuan [tentang] penetapan Sekretaris Daerah ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Enembe.

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal. Tinal menyatakan Provinsi Papua memiliki Otonomi Khusus Papua, yang mengatur kekhasan wewenang Pemerintah Provinsi Papua, kecuali dalam urusan politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain.

Baca juga: Klemen Tinal mengaku tidak tahu ada Kepres Sekda Papua

Dengan pertimbangan itu, Tinal menyatakan dualisme pelantikan Sekda Papua harus diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal, yaitu memberikan kesempatan Doren Wakerkwa untuk untuk menyelesaikan masa jabatannya sebagai Penjabat Sekda Papua hingga September 2021.

Tinal juga menepis spekulasi atau tudingan soal ketidakharmonisan antara Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat hanya membutuhkan komunikasi yang baik, agar hal serupa tidak terulang.

“Saat ini Pemerintah Provinsi Papua sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persolan di Papua, seperti konflik kemanusiaan di Intan Jaya dan Nduga, pandemi COVID-19.  Dan tak kalah pentingnya, PON XX Papua 2021, yang merupakan harapan masyarakat Papua,” tutupnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply