Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Kepala Bagian Umum Kabupaten Teluk Bintuni, DA, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Sorong, Jumat (15/3/2019). DA adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan asrama pada tahun 2010 itu.
“Kami telah terima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Sorong. Tersangka DA kami tahan selama 20 hari ke depan, sembari kami menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty saat dihubungi melalui sambungan telepon di Sorong, Jumat.
Indra menjelaskan pada Jumat pihaknya juga menerima pelimpahan tersangka lain dalam kasus itu, yaitu Direktur PT Sinar Cenderawasih berinisial DS. Akan tetapi, tersangka DS tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. “Ini pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka DS memiliki anak yang masih kecil,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong juga telah menerima pelimpahan tersangka berinisial W. Dalam proyek pembangunan asrama mahasiswa di itu, W yang juga suami DS menjadi konsultan pengawas proyek yang digarap perusahaan istrinya sendiri. “Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai kisaran Rp950 juta,” ujar Indra.
Secara terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sorong, Ajun Komisaris Eddward M Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka DA dan DS kepada Kejaksaan Negeri Sorong, berikut barang bukti dalam kasus itu. “Pelimpahan tersangka DA dan DS kami lakukan Jumat,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G