Kota Sorong, Jubi – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kota Sorong siap limpahkan berkas dan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni yang berlokasi di Kota Sorong. Ini adalah proyek Pemda Bintuni tahun anggaran 2008.
Dua tersangka tersebut adalah DA, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DS selaku pihak ketiga/kontraktor.
Kasat Reskrim, Polres Kota Sorong, AKP Edduard M. Panjaitan, yang dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas (tahap II) untuk kedua tersangka akan dilakukan dalam pekan ini.
“Dua tersangka yaitu DA dan DS bersama barang bukti, dalam kasus pokok dugaan korupsi anggaran pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong segera ditahap II ke Kejaksaan Negeri Sorong dalam pekan ini jika telah lengkap secara formil dan materil,” ujar AKP Edduard kepada awak media via telepon, Senin (11/3/2019).
Di tempat terpisah, kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong , Indra Thimoty yang dikonfirmasi, mengatakan berkas tersangka sudah P21.
“Kita menunggu pelimpahan dari Polres Kota Sorong ,” katanya via telepon.
Diketahui, sebelumnya Polres Kota Sorong sudah lebih dulu melimpahkan berkas sejumlah tersangka lain diantaranya berinisial W dan G. Keduanya, adalah konsultan perencana dan konsultan pelaksana. Sementara dua tersangka lain, DA dan DS sementara menyusul.
Data yang dihimpung, kasus ini menjerat 10 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, negara diduga merugi sekira Rp4 Miliar. (*)
Editor: Syam Terrajana