Dua perusahaan penyebab kebakaran hutan ini digugat KLHK

Papua, kebakaram hutan
Ilustrasi, asap kebakaran hutan, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.

Read More

PT  RKA digugat lewat Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat atas dugaan karhutla dengan luas 2.560 hektare dan digugat untuk ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Sedangkan PT ABS digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan yang sama dengan luas 1.500 hektare dan diminta untuk ganti rugi senilai Rp752,2 miliar.

“Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa (18/1/2022).

Baca juga : Anak Presiden Jokowi dilaporkan terkait dugaan korupsi TPPU
Walhi sebut 133 keluarga terdampak pembangunan kereta cepat termasuk puluhan rumah rusak
Perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan dinyatakan bersalah

Rasio berharap gugatan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya agar serius dalam mengendalikan kebakaran di lahan konsesi. Selain itu, ia akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menindak pelaku yang menyebabkan karhutla seperti pencabutan izin, ganti rugi, hingga ancaman pidana.

Tindakan tegas tersebut diambil lantaran karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan merugikan negara.

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” kata Rasio menambahkan.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan sejauh ini terdapat 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang kini tengah digugat kementeriannya.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,”ujar Jasmin. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply