Papua No. 1 News Portal I Jubi
Kaimana, Jubi – Dua pejambret yang meresahkan warga diamankan anggota Polres Kaimana, setelah dihajar sejumlah warga saat melancarkan aksinya di Kampung Gusi, Dstrik Teluk Arguni, belum lama ini.
Dari tangan salah seorang pelaku yang diidentifikasi berinisial UDN (53), polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang dipakai melukai korban, satu sepeda motor Honda Beat hitam, dan uang tunai Rp10 juta.
Wakapolres Kaimana Kompol Langgia mengatakan, sebelum melancarkan aksi terhadap korban MR (36), pelaku telah mengintai korban yang diketahui sebagai bendahara di Kampung Gusi.
"Pelaku sudah bersama korban di atas kapal dari Kampung Gusi menuju Kota Kaimana. Setelah tiba di Kota Kaimana mereka membuntuti korban yang naik ojek dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di sebuah lorong, korban turun dan hendak menuju rumah, tapi korban dihadang lalu tasnya direbut," katanya.
Lanjutnya, korban sempat dilukai saat mempertahankan barang miliknya, namun teriakan korban didengar warga sekitar yang segera mengejar pelaku.
"Kejadian itu pada Senin malam, pukul 22:00 WIT. Salah satu pelaku berinisial TN, juga sudah diamankan," katanya.
Wakapolres mengatakan atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia juga mengimbau agar warga selalu waspada.
"Jika ingin keluar rumah, harus awas terhadap lingkungan sekitar," katanya.
Sementara itu salah satu warga, Roy M, berharap aparat dapat memberikan hukuman yang setimpal dan mengembangkan kasus tersebut.
"Mari kita bantu aparat kepolisian untuk ungkap sindikat jambret di wilayah hukum Polres Kaimana," katanya. (Jacob Owen)