Dua nelayan Hamadi belum ditemukan

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

DUA nelayan asal Hamadi dilaporkan hingga kini belum kembali setelah terakhir terlihat di sekitar 140 mill atau diperkirakan sudah berada di sekitar perairan Papua Nugini dengan kondisi perahu rusak.

Memang ada laporan dari masyarakat tentang perahu yang ditumpangi dua nelayan hingga kini belum diketahui keberadaannya, kata Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG), Abraham Lebelauw, kepada Antara, di Jayapura, Minggu, 13 Januari 2019.

Dia mengatakan laporan tentang perahu berisi dua nelayan yang mengalami kerusakan sudah dilaporkan ke KBRI di Port Moresby, Konsulat PNG di Jayapura serta Badan Urusan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua, namun hingga saat ini belum diketahui nasibnya.

Nama kedua nelayan yang hingga kini belum diketahui nasibnya yaitu Rusli dan Muktar.

"Mudah-mudahan keduanya ditemukan selamat," kata Abe.

Sementara itu, salah satu keluarga nelayan, H. Irman, secara terpisah mengatakan kedua nelayan itu mencari ikan sejak 22 Desember 2018 dan sampai saat ini belum diketahui nasibnya.

Pada 25 Desember 2018, sempat bertemu dengan rekan nelayan lainnya yang melihat perahunya rusak yakni di bagian kayu semang patah. Namun, tidak berani ditolong karena saat itu gelombang tinggi dan posisinya diperkirakan sudah masuk ke wilayah PNG.

Rekan nelayan yang menggunakan perahu lain sempat melihat saat hendak kembali ke Jayapura dengan kondisi perahu Rusli dan Muktar rusak di bagian semangnya. Namun, mereka tidak berani menolong karena gelombang tinggi dan posisinya cukup jauh, kata Irman, seraya menambahkan, pada 26 Desember 2018, sempat melaut untuk mencari, tetapi tidak ketemu.

"Pencaharian sempat dilakukan hingga dikoordinat terakhir perahu mereka ditemukan kedua rekannya," kata Irman.

Sebelumnya, Jumat lalu, Konsul RI untuk Vanimo (Papua Nugini/PNG), Abraham Lebelauw, mengimbau para nelayan, khususnya yang bermukim di Kota Jayapura saat mencari ikan tidak memasuki perairan PNG, sebab bila tertangkap akan dijatuhi hukuman yang berat.

Untuk menghindari tertangkapnya nelayan Indonesia, khususnya yang berada dari Kota Jayapura, Konsulat RI di Vanimo senantiasa mengingatkan melalui tokoh masyarakat yang bekerja sebagai nelayan.

Bila peringatan itu tidak diindahkan dan tertangkap aparat keamanan PNG maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman berlapis baik itu hukuman badan maupun denda dan perahunya disita.

Pemerintah PNG sangat tegas dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap nelayan yang mencari ikan di wilayahnya, kata Abe, seraya menambahkan apalagi saat ini sedang musim hujan sehingga cuaca turut mempengaruhi dan bila hanyut dan ditangkap aparat keamanan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia itu maka dipastikan akan diproses hukum.

Namun perlakukan berbeda akan diberikan bila nelayan tersebut diyakini masuk ke wilayah PNG karena mengalami musibah hingga hanyut dan terdampar di wilayah negara tetangga.

Masyarakat PNG akan membantu, seperti halnya yang dialami tiga nelayan asal Kota Jayapura yang terdampar di Wewak dan sudah dipulangkan ke Jayapura sejak Senin (7/1/2019), yakni Irsan Ali, Hidayat Laape, dan Syarifudin Saputra, yang terdampar di Wewak setelah perahu motor yang ditumpanginya menghantam kayu hingga menyebabkan kerusakan mesin dan terdampar di Wewak, Kamis (3/1/2019). (*)

Related posts

Leave a Reply