Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Deiyai menolak tegas hasil kesepakatan terkait tapal batas empat kabupaten antara kabupaten Mimika, Puncak Jaya, Paniai, dan Intan Jaya.
Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa mengatakan, alasan penolakan tapal batas yang diklaim disepakati oleh empat kabupaten itu, tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Deiyai serta DPRD. Kata dia, kesepakatan itu tidak sah.
“Empat Pimpinan Kabupaten diantaranya, Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Puncak Jaya Willem Wandik, Bupati Kabupaten Paniai Meky Nawipa dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang dihadiri sekertaris BAPPEDA yang difasilitasi oleh Direktur Jendral Bina Administrasi , Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri dalam Rakor di Hotel Luminor kemarin. tidak sah,” katanya, Kamis (12/3/2020).
DPRD Kabupaten Deiyai meminta agar kesepakatan tersebut dibatalkan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Deiyai harus diajak berdiskusi mengingat wilayahnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten Mimika sebagai wilayah pemilik Grassberg.
“Sepanjang Pemerintah Deiyai sebagai salah satu wilayah pemilik hak ulayat dari Grassberg tidak dilibatkan dalam kesepakatan itu, lembaga DPRD kabupaten Deiyai terus akan tuntut untuk segera ditinjau ulang dalam waktu yang dekat dan sesegera mungkin,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Deiyai Onesmus Hendrik Madai, menduga ada kepentingan tertentu yang sedang dimainkan oleh sekelompok orang.
“Jika mau dilakukan kesepakatan tersebut, mestinya libatkan semua kabupaten yang nantinya akan masuk dalam Papua Tengah. Maka itu, Kami mendesak agar kesepakatan tersebut dibatalkan dan segera dilakukan kesepakatan bersama dengan libatkan semua kabupaten lain yang masuk dalam wilayah Meepago,” katanya. (*)
Editor: Edho Sinaga