Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Marind-Imbuti Hendrikus Hengky Ndiken mendesak DPRD Merauke membuat peraturan daerah mengenai hak kesulungan Orang Marind. Aturan hukum tersebut untuk menjamin afirmasi atau pengutamaan warga adat setempat dalam bursa pencalonan pada Pemilu maupun Pilkada Merauke.
“Kalau semua menginginkan negeri ini aman dan damai, segera godok dan sahkan perda tersebut. Ketentuan itu (akan) menjadi acuan (dasar hukum dalam penerapan hak kesulungan),” kata Ndiken, Selasa (1/9/2020).
Ndiken menegaskan mereka tidak melarang warga lain mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, tetapi harus proporsional. Partai politik harus memberikan kesempatan lebih luas kepada Orang Marind untuk menjadi anggota DPRD Merauke.
Keterwakilan kaum adat tersebut dianggapnya penting untuk menyuarakan aspirasi warga asli setempat. “faktanya sekarang ialah (kursi) di DPRD Merauke didominasi (kaum) pendatang.” ujarnya.
Ndiken berharap DPRD Merauke segera mengagendakan rapat untuk membahas peraturan daerah tentang hak kesulungan Orang Marind. “Kami juga tak mau ribut terus. Semboyan Izakod Bekai, Izakod Kai (satu hati, satu tujuan) memiliki makna sangat mendalam. Semua orang harus memahami (makna) itu.”
Ketua DPRD Merauke Benjamin Latumahina mendukung usulan Ndiken. Dia berjanji akan membahasnya dalam pertemuan internal kedewanan. “Apa yang disampaikan itu (diusulkan Ndiken) akan segera ditindaklanjuti, setelah pertemuan bersama seluruh anggota dewan (DPRD Merauke).” (*)
Editor: Aries Munandar