Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melaksanakan uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Bandar Udara Sentani dan Pengembangan Keolahragaan Daerah” di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (2/10/2019).
Uji publik dua raperda ini diikuti perwakilan masyarakat, tokoh pemuda, gereja, adat, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Konsultan hukum DPRD Kabupaen Jayapura, Abdulrahman, mengatakan dua raperda yang diuji publik merupakan bagian dari pemberian payung hukum, agar pemerintah daerah dapat mengambil bagian dalam proses penyelenggaraan kebandarudaraan saat ini. Karena dalam prosesnya ada potensi daerah yang dapat diambil dan dikelola secara merata.
Selain itu, kata Abdulrahman, pemerintah juga dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Bandar Udara Sentani dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yag tersedia.
“Dengan pemberian payung hukum maka pemerintah daearah mempunyai kewenangan untuk masuk dan terlibat secara langsung dalam pengelolaan bandar udara,” ujar Abdulrahman, saat ditemui di Sentani, Kamis (3/10/2019).
Dikatakan, untuk Raperda Keolahragaan Daerah merupakan memontum yang sangat tepat bagi Kabupaten Jayapura, karena tahun depan ada iven bergengsi PON XX. Menurutnya, keolahragaan daerah selama ini belum begitu dilirik dan dikelola secara baik oleh pemerintah daerah melalui instansi teknis.
“Biasanya yang berkaitan dengan olahraga, semua saling menunjuk. Ini urusan Dispora, ini urusan Koni, atau urusan cabang olahraga yang bersangkutan. Sementara jenis olahraga tidak hanya sebatas induk olahraga ataupun dinas terkait, masih ada olahraga rekreasi, ada olahraga tradisional, dan lain sebagainya yang dapat dikelola secara maksimal. Daerah ini mempunyai potensi yang luar biasa terhadap olahraga tradisional,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, mengatakan Bandar Udara Sentani ada di atas tanah orang Sentani sebagai pemilik hak ulayat, tetapi keberadaan fasilitas penerbangan ini tidak memberikan sumbangsih epadan dengan kepemilikan hak ulayat.
“Oleh sebab itu dengan adanya payung hukum pada raperda yang sedang dibuat ini akan memberikan dampak bagi kesejahateraan masyarakat di sekitarnya. Tetapi juga bagi pendapatan asli daerah yang dikelola oleh pemerintah. Karena perputaran uang pada bandar udara ini sangat besar jumlahnya, tiap tahun bisa menghasilkan trilyunan rupiah. Oleh sebab itu harus ada campur tangan pemerintah dalam proses pengelolaannya,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini. (*)
Editor: Dewi Wulandari