Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Dewan perwakilan rakyat daerah Jawa Barat mengakui adanya surat rekomendasi untuk siswa agar diterima di SMKN 4 Kota Bandung yang ditulis oleh salah satu anggota wakil rakyat. Surat rekomendasi itu ditulis oleh HM Dadang Supriatna yang beredar di kalangan guru dan penggiat pendidikan.
Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020. Namun ID akun, dan asal sekolah siswa ditutup dengan coretan penebal tulisan stabilo.
“Pertama saya sudah berkomunikasi dengan Pak Dadang dan beliau juga memahami bahwa ternyata adanya ini (surat rekomendasi) menjadikan kita (DPRD Jabar) tidak sedap,” kata Wakil Ketua Komisi V, DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, Jumat, (12/6/2020).
Baca juga : Dinas Pendidikan diminta memantau proses penerimaan siswa baru
Kadis P dan P Merauke: Tak ada perpeloncoan saat penerimaan siswa baru
Hari pertama penerimaan siswa baru SMAN 1 Sentani, 600 formulir habis
Abdul Hadi mengaku kecewa dengan temuan surat tersebut dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dadang Supriatna.
Ia mengatakan Dadang Supriatna berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, yakni membuat surat rekomendasi untuk siswa agar diterima dalam PPDB SMA/SMK Negeri dan sederajat Tahun 2020.
“Kami di internal menyayangkan dan berharap tidak terjadi lagi karena sejak awal pimpinan dan anggota komisi V DPRD sesungguhnya telah menyepakati untuk tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait PPDB 2020,” kata Abdul Hadi menambahkan.
Ia mngaku lmbaganya sangat mendorong agar sistem PPDB bisa berjalan tanpa intervensi siapapun, termasuk dari DPRD Provinsi Jabar. Selain itu dewan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat agar sekolah mengabaikan surat rekomendasi tersebut.
“Kami sudah hubungi Disdik Jabar, meminta kepada mereka agar sekolah mengabaikan surat rekomendasi itu karena surat ini bukan atas nama institusi DPRD Jabar,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol