Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Deiyai, Jubi – Karena belum adanya tanda-tanda penyelesaian secara serius terhadap sembilan oknumanggota Brimob atas kasus Deiyai Berdarah, masyarakat Deiyai kembali menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD Deiyai, Rabu, (6/9/2017). Massa langsung diterima ketua Pansus DPRD Deiyai, Alfret Pakage, dan Sekretaris Pansus, Markus Mote.
DPRD Deiyai melalui Panitia Khusus (Pansus) dan masyarakata setempat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Kemanusiaan Rakyat Deiyai (SPKRD) 2017 menyepakati proses hukum terhadap pelaku penembakan Yulianus Pigai dan kawan-kawannya belum selesai di tingkat kode etik yang dilaksanakan Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 31 Agustus 2017 lalu.
“Saat sidang kode etik tidak undang saksi dari keluarga korban, karena waktu lalu ketika melakukan olah TKP akan dipanggil tiga orang saksi tapi tidak. Kami dari Pansus DPRD Deiyai juga tidak diundang. Maka, kesempatan ini kami nyatakan proses hukum kepada pelaku belum selesai di tingkat kode etik,” ujar Ketua Pansus DPRD Deiyai, Alfret Pakage, di hadapan massa aksi di kantor DPRD Deiyai, Rabu, (6/9/2017).
Pakage mempertanyakan sejauhmana kinerja Komnas HAM atas insiden ini karena mereka sudah datang ke TKP.
“Kalau pemberian hukumnya model begini, rakyat saya mudah dibunuh. Masalah belum final. Negera hukum harus tunjukan dengan baik-baik. Kami tetap kawal terus walaupun tidak ada dana,” katanya.
Oktovianus Pekei, mewakili keluarga korban, mengatakan pemberian hukum minta maaf hanya internal kepolisian di Polda Papua sehingga tidak terpengaruh bagi pihaknya.
“Ini hanya di internal kepolisian saja. Belum masuk ke pengadilan pidana atau pengadilan HAM. Polisi dan Brimob itu bagian dari sipil. Mereka layak dibawa ke pengadilan pidana atau HAM,” kata Pekei.
Selama ini, lanjut dia, pihak korban menahan diri dengan memberikan kebebasan melaksanakan upacara 17 Agustus dan tidak melakukan kekerasan terhadap kantor perusahaan dan sejumlah kios milik perusahaan itu.
“Kami tegaskan, selama ini kami berusaha jaga emosi supaya tidak meledak. Sisi ini harus hargai kami,” ucapnya.
Ketua Solidaritas Peduli Kemanusiaan Rakyat Deiyai (SPKRD), Yulianus Mote, mengatakan masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Pansus DPRD Deiyai selama satu bulan lebih ini karena tidak ditindaklanjuti sesuai dengan aspirasi masyarakat pada 21 Agustus 2017 lalu.
“Kami rakyat Deiyai minta dengan tegas Pansus DPRD segera menindaklanjuti menerbirkan surat keputusan dalam waktu yang cepat untuk PT. Putra Dewa Paniai dan PT. Dewa Kresna dalam bentuk usaha apapun segera kosongkan dan keluar dan kosongkan dari Deiyai karena kami rakyat Deiyai tidak mau lagi korban nyawa. Kami minta pihak kepolisian pasang police line di kantor PT. Putra Dewa Paniai dan pos Brimob. Sebagai tanda dua pihak ini tidak ada lagi di tanah ini,” katanya.
Ditambahkan, perusahaan di Deiyai tidak dianggap sebagai satu-satuya perusahaan yang mampu mengeksekusi proyek-proyek infrastruktur untuk pembangunan daerah di Deiyai.
“Satuan Brimob tidak memberikan jaminan keamanan masyarakat dan malah meresahkan masyarakat di Deiyai akibat mengutamakan kepentingan bisnis daripada memberi jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyatakat Deiyai,” katanya. (*)