Donny Itlay menyewa motor dengan uang pinjaman

Saksi Theresia Alua saat diperiksa sebagai saksi meringankan dalam sidang perkara aktivis KNPB Donny Itlay di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa, (21/1/2020). Itlay dijadikan terdakwa penadahan barang curian karena mengendarai sepeda motor sewaan yang ternyata barang curian. - Jubi/Hengky Yeimo
Saksi Theresia Alua saat diperiksa sebagai saksi meringankan dalam sidang perkara aktivis KNPB Donny Itlay di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa, (21/1/2020). Itlay dijadikan terdakwa penadahan barang curian karena mengendarai sepeda motor sewaan yang ternyata barang curian. – Jubi/Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Donny Itlay, aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB yang dijadikan terdakwa kasus penadahan sepeda motor curian, ternyata menyewa sepeda motor yang dipakainya dengan uang pinjaman. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (21/1/2020).

Read More

Donny Itlay adalah aktivis KNPB yang ditangkap polisi saat bersama-sama Ketua KNPB Agus Kossay pada 18 September 2019. Itlay dan Kossay ditangkap di Hawai, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Saat ditangkap, keduanya mengendarai sepeda motor sewaan. Sepeda motor sewaan itu ternyata sepeda motor curian, sehingga polisi menjadikan Donny Itlay tersangka penadahan sepeda motor curian.

Dalam persidangan pada Selasa, tim penasehat hukum Donny Itlay menghadirkan saksi Theresia Alua. Alua adalah orang yang memberi uang pinjaman untuk Itlay. Alua dihadirkan untuk membuktikan bahwa Donny Itlay benar-benar menyewa sepeda motor yang dipakainya, dan tidak tahu bahwa motor sewaan itu barang curian.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Alexander Jacob Tetelepta bersama hakim anggota Robert Naibaho dan Korneles Waroi itu, Alua menjelaskan pada 19 Agustus 2019 Itlay mendatanginya. Saat itu, Itlay datang tanpa membawa sepeda motor.

Alua bersaksi Itlay ingin meminjam uang Rp50 ribu untuk menyewa motor, dan Alua pun meminjaminya uang. “[Dengan] uang Rp50 ribu yang saya kasih itu Donny Itlay membayar [uang sewa kepada] pemilik motor,” kata Alua.

Penasehat hukum Donny Itlay, Yohanis Mambrasar mengatakan Itlay didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. “Terdakwa ditangkap di Hawai bersama dengan Ketua Umum KNPB Agus Kossay,” kata Mambrasar.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply