Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jakarta, Jubi – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (28/11/2018), memutuskan memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai. Keempat komisioner KPU Paniai tersebut adalah Ketua KPU Paniai Yulius Gobai dan tiga anggota KPU, Zebulon Gobai, Ance Boma, dan Markus You.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu II Zebulon Gobai, Teradu III Ance Boma, dan Teradu IV Markus You, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan," kata Harjono selaku Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Sidang Pembacaan Putusan.
Keempat komisioner KPU Paniai tersebut, sebelumnya diadukan ke DKPP oleh Alex Pigome selaku Ketua Panwas Kabupaten Paniai (Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018) dan Komisioner KPU Provinsi Papua (Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018).
Dalam amar putusan, DKPP menilai bahwa keempat komisioner tersebut terbukti tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tertanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai.
Hal tersebut dikuatkan melalui jawaban tertulis mereka kepada DKPP karena mereka tidak hadir dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 lalu di Kantor Polda Papua.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut hanya dihadiri Athen Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai. Athen sendiri, menjadi anggota KPU Paniai yang direhabilitasi karena tidak terbukti dan jawabannya terhadap dalil aduan dapat meyakinkan DKPP.
Athen dalam perkara itu bersikap berbeda dan mendorong untuk melaksanakan Putusan Panwas a quo, tetapi hanya sendiri dan kalah dengan suara mayoritas dalam pengambilan Keputusan di tingkat KPU Kabupaten Paniai. (*)