Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Direktorat Narkoba Polda Papua, Rabu, (11/11/2020) pagi memusnahkan barang bukti hasil sitaan berupa 279,28 gram sabu dan 5 kilogram lebih ganja.
Kepala BNN Papua, Robinson Siregar mengatakan narkoba jenis diperoleh dari tersangka bernama Abdul Latif. Sementara ganja diperoleh dari 16 orang. Di antaranya 3 orang merupakan warga negara Papua Nugini.
“Kami sudah berusaha keras untuk mengungkap jaringan narkoba yang selama ini masuk ke Papua. Sebab datangnya dari laut, darat maupun udara. Untuk itu, kami sudah kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” kata Robinson di Jayapura.
Soal kasus peredaran ganja dari Papua Nugini, ujar ia, BNN sudah beberapa kali memusnahkan ladang ganja yang berada di gunung.
“Tahun lalu kami sudah berhasil ungkap dan musnahkan dua kasus. 2021 nanti BNN juga punya target ungkap dua kasus di daerah perbatasan dengan melibatkan instansi terkait yang ada di kawasan perbatasan, bahkan dengan Pemerintah Papua Nugini juga,” ujarnya.
Wakil Direktur Narkoba Polda Papua, AKBP Supriagung, mengatakan 17 orang tersangka narkoba baik ganja maupun sabu kini prosesnya sudah masuk tahap satu.
“Upaya penyidikan sudah kami lakukan, dan berharap tahap dua dan p21 bisa segera terlaksana,” katanya.
Pada Selasa, (10/11/2020) tim narkoba Polda Papua juga berhasil menangkap 32 paket jenis sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman dan membawa sendiri dengan menggunakan pesawat dari Makassar.
“Meskipun ini masa pandemi tapi kami tidak akan berhenti melakukan penangkapan narkoba, karena ini merupakan salah satu program Presiden salam berantas peredaran narkotika di Indonesia,” katanya. (*)
Editor: Syam Terrajana