Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi- Dinas Tenaga Kerja Provinis Papua dan PT Freeport Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura oleh LBH Papua sebagai kuasa hukum Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika.
Gugatan itu dilakukan sebagai kelanjutan Perjuangan mogok kerja 8.300 Buruh PT Freeprot Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai 2020.
“Aksi itu dijamin oleh undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, dalam keterangan resmi yang diterima Jubi, Senin (6/7/2020)
LBH Papua menyatakan mogok Kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh Freeport sah secara hukum sehinga PT Freeport Indonesia segera mengembalikan hak 8.300 buruh untuk bekerja kembali dan membayar seluruh Upahnya sesuai rekomendasi Nota Pemeriksaan pertama.
Selain itu mogok juga diakui Dinasker Propinsi Papua yang menerbitkan surat Nomor : 560/1271 dan menjadi pijakan bagi Gubernur Propinsi Papua menerbitkan Surat Nomor 540/14807/SET, Perihal : Penegasan Kasus Mogok Kerja PT Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018.
Baca juga : Pertambangan di Indonesia dari masa VOC sampai Orde Baru (Freeport)
SPSI Mimika minta pemerintah dan perusahaan lindungi buruh selama pandemi Covid-19
PHK buruh akibat Covid -19 terjadi di sejumlah daerah
Isi surat itu menyebutkan aksi mogok para pekerja telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaa dengan 139 dan Pasal 140 sehingga mogok kerja tersebut sah.
“Maka Gubernur Papua menegaskan PT Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor Agar Mempekerjakan Kembali Dan Membayar Hak-Haknya Sebagaimana Mestinya Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku,” kata Emanuel Gobay menjelaskan.
Namun terhitung sejak tanggal 16 Desember 2019 hingga 30 hari kedepan PT. Freeport Indonesia tidak menjalankan kedua arahan Nota Pemeriksaan I. Setelah 30 hari berlalu semestinya Pengawasan Ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan II sesuai dengan perintah pada pasal 31, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Gugatan ke PTUN itu dilakukan dalam rangka menanggapi sikap PT Freeport Indonesia yang tidak menjalankan Nota Pemeriksaan I dan sikap Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Mimika yang tidak menerbitkan Nota Pemeriksaan II.
PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika minta agar PT Freeport Indonesia menjalankan Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II demi memenuhi hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia.
“Kami juga minta Ketua DPRP untuk mengunakan kewenangan pemantauannya memantau Dinas Ketenagakerjaan dan PT.Freeport Indonesia memenuhi hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia,” kata Emanuel Gobay menegaskan.
Ia juga minta Presiden Republik Indonesia dan Menteri Ketenagakerjaan wajib bertindak untuk melindungi dan memenuhi hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia. (*)
Editor : Edi Faisol