Papua No.1 News Portal | Jubi
Banjarmasin, Jubi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan mengancam menindak pelaku jual-beli akun ojek daring (online). Langkah itu ditempuh untuk mengantisipasi tindak kriminal.
“Penindakan tersebut merupakan salah satu upaya menghindari kemungkinan terjadinya sesuatu yang berakibat hukum (tindak kriminal). “Misalnya, perbuatan tidak terpuji atau pelanggaran hukum oleh pengendara ojek padahal akunnya kepunyaan orang lain,” kata Kepala Dishub Kalimantan Selatan Rusdiansyah, Rabu (15/1/2020).
Rusdiansyah belum bisa memastikan jadwal dimulainya penertiban tersebut. Dia hanya mengingatkan masyarakat jangan sampai terlibat dalam perbuatan yang terlarang dan berisiko hukum itu.
“Yang pasti, kami tidak akan membiarkan (praktik) jual-beli akun ojek online karena merupakan pelanggaran hukum. Untuk penindakannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.
Rencana penerbitan terhadap akun ojek daring didukung oleh asosiasi pengojek setempat. Mereka tidak ingin kejahatan bermoduskan layanan ojek daring seperti di daerah lain, terjadi di Kalimantan Selatan.
“Penjual maupun pembeli akun sebaiknya ditindak atau dihukum untuk mencegah hal yang tidak diinginkan (kejahatan). Kalau memang tidak beroperasi (mengojek) lagi, kembalikan akun tersebut kepada pemegang aplikasi (operator layanan),” kata Ketua Persatuan Driver Online Indonesia (Perdoi) Sahabat Banjarmasin Gatot Noor Saputra. (*)