Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayapura berencana membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di setiap distrik pada tahun ini. UPTD bakal melayani pembayaran gaji dan pengurusan administrasi para guru setempat.
“Guru tidak lagi pergi ke dinas untuk mengurus gaji, kepangkatan, lunsum, (insentif) lauk pauk dan sebagainya. (Pengurusannya) cukup di distrik masing-masing melalui UPTD, kecuali kepala sekolah,” kata Kepala Disdik Kabupaten Jayapura Ted Mokay, Rabu (8/1/2020).
Pembentukan UPTD menjadi bagian dari perwujudan pelimpahan kewenangan (desentralisasi) pemerintah kabupaten kepada distrik. Karena itu, Disdik Kabupaten Jayapura memberi perhatian serius dalam merealisasikan pembentukan UPTD untuk menunjang kinerja para guru.
“Sangat disayangkan apabila ada guru (harus) meninggalkan tugas dan tanggung jawab (dalam mengajar), hanya untuk mengurus administrasi,” ujar Mokay.
Bupati Mathius Awoitauw menyatakan desentralisasi tidak hanya terhadap urusan yang bersifat struktural. Sejumlah urusan penting lain juga bakal diserahkan kewenangannya kepada pemerintah distrik.
“(Urusan) pendidikan, kependudukan, kepengurusan surat ijin usaha, dan sebagainya akan dilakukan (dilimpahkan) kepada tingkat distrik. Ada enam distrik sebagai pilot project (percontohan), yang dalam waktu dekat kami launching (luncurkan) pelaksanaannya,” kata Awoitauw. (*)
Editor: Aries Munandar