Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni untuk bebaskan terdakwa atas nama Pontius Wakom dan Frans Aisnak.
Keduanya didakwa terlibat pembunuhan anggota Brimob Briptu Mesak Viktor Pulung, 15 April 2020 di base camp perusahaan penebangan kayu PT.Wana Galang Utama (WGU).
Dalam lanjutan sidang perkara pidana nomor 153/Pid.B/2020/PN.Mnk atas nama Terdakwa Pontius Wakom di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari kemarin Senin, (16/11/2020), Tim Penasihat Hukum Terdakwa Pontius Wakom menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa Pontius Wakom dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Tim Penasihat Hukum juga meminta terdakwa Frans Aisnak dibebaskan. Hal itu disampaikan dalam Nota Pembelaan pada sidang lanjutan perkara pidana nomor 152/Pid.B/2020/PN.Mnk pada sidang lanjutan kemarin di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Dalam nota pembelaan setebal 14 halaman, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Frans Aisnak menegaskan,berdasarkan semua fakta persidangan, Frans Aisnak tidak terbukti terlibat peristiwa “pembunuhan” dan atau “penganiayaan berat” terhadap korban anggota Brimob yang ketika itu baru bertugas sekitar 4 (empat) hari di Base Camp PT.WGU tersebut.
Apalagi terdakwa Frans Aisnak adalah salah satu “tuan tanah” atau pemilik ulayat lokasi penebangan PT.WGU tersebut. Bahkan terdakwa Aisnak belum mengenal secara dekat korban dan terdakwa tidak memiliki masalah apapun dengan korban sebelum peristiwa pembunuhan yang menimpa diri korban tersebut.
Tim PH berpendapat bahwa dari saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw, SH tidak ada satu pun yang melihat terdakwa ada di lokasi kamar milik korban Briptu Mesak Viktor Pulung tersebut, saat ditemukan sekarat dan mati pada hari Rabu, 15 April 2020 tersebut.
Bahkan saksi Ir.Fredy Selang dan saksi Paiman yang pertama kali mengetahui korban sekarat pun sama sekali tidak mendengar dan melihat siapa pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban dalam keadaan sekarat hingga mati saat itu.
Keanehan yang menyolok bahwa kedua saksi tersebut (Fredy Selang dan Paiman) yang kamar tidurnya persis bersebelahan dengan kamar milik korban sama sekali tidak mendengar hentakan papan lantai kamarnya saat korban dibantai atau dihabisi malam itu ?
“Kami tidak menemukan bukti apa pun yang bisa menyeret klien kami, terdakwa Frans Aisnak sebagai salah satu orang yang terlibat peristiwa pidana pembunuhan berencana tersebut”, terang salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Frans Aisnak, Thresje Juliantty Gasperzs melalui rilis kepada Jubi, Selasa, 17 November 2020.
“Apalagi klien kami (Frans Aisnak) sempat menerangkan di depan sidang bahwa dia tidak pernah didampingi penasihat hukum selama diperiksa di penyidik Polres Teluk Bintuni,” tambah Gasperzs.
Kendati pun ada nama Penasihat hukum Daniel Balubun yang turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa Frans Aisnak, tapi ternyata Terdakwa Frans Aisnak sama sekali tidak mengenal sosok Daniel Balubun tersebut.
“Ini jelas menjadi dasar kami mengajukan pembelaan agar Saudara Terdakwa Frans Aisnak dibebaskan demi hukum, karena surat dakwaan Penuntut Umum bertentangan dengan amanat pasal 56 KUHAP dan Pasal 114 KUHAP. ,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan Jum’at, 27/11 dengan agenda putusan majelis hakim PN.Manokwari yang diketuai Sonny Alvian Blegoer Laoemoery(*)
Editor: Syam Terrajana