Paket bantuan itu akan termasuk penerapan standar baru bagi para migran
Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Washington, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Selasa (25/6/2019) menyetujui paket bantuan senilai 4,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 63 triliun untuk menangani gelombang perpindahan penduduk di perbatasan AS-Meksiko.
Paket bantuan itu akan termasuk penerapan standar baru bagi para migran, yang berada dalam penahanan, setelah berbagai laporan muncul soal kondisi buruk yang dihadapi anak-anak di tempat-tempat penahanan yang penuh sesak.
DPR yang dikuasai oleh Partai Demokrat, melakukan pemungutan suara dengan menghasilkan 230 dukungan berbanding 195 penolakan bagi pengesahan langkah itu. Namun, nasib rancangan undang-undang tersebut masih belum ada kepastian.
Sementara itu, Senat AS, yang dikuasai Partai Republik, sedang mengupayakan versinya sendiri soal RUU tersebut dan Presiden Donald Trump, yang berasal dari Partai Republik, telah menyatakan akan menolak pengesahan RUU itu oleh DPR.
Beberapa pejabat Gedung Putih mengatakan RUU yang disahkan DPR itu akan melumpuhkan upaya-upaya yang dijalankan pemerintah dalam menegakkan aturan di perbatasan. (*)
Editor : Edi Faisol