Dewan Adat Suku di Kabupaten Jayapura diminta inventarisir perkembangan pembangunan

papua, kampung adat, masyarakat adat, kabupaten jayapura
Bupati Jayapura saat dijemput masyarakat adat dalam kunjungan kerjanya di Distrik Airu. Jubi / Engel Wally

Papua No.1 News Portal

Sentani,Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw meminta agar seluruh Dewan Adat Suku ( DAS) dan masyarakat adat untuk menginventarisir semua aktivitas dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan di masing-masing kampung sejak dicetuskannya program Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Jayapura, yang telah dideklarasikan pada 24 Oktober 2013 lalu.

“ DAS dan masyarakat adat tidak perlu terjebak dengan proses administrasi yang sedang diurus oleh pemerintah daerah,” jelas Bupati Awoitauw saat ditemui di Sentani. Rabu ( 7/10/2020).

Read More

Dikatakan, deklarasi kebangkitan masyarakat adat yang dilakukan tujuh tahun lalu itu, adalah kehendak semua masyarakat adat setempat.

Awoitauw juga mengisahkan perjuangannya untuk menghadirkan sebuah pemerintahan Kampung Adat sebelum menjadi seorang Pimpinan Daerah, atas dasar sebuah penolakan oleh pemerintah di masa itu, hingga kahirnya mendesak dirinya masuk dan menjadi seoarang Bupati saat ini.

“ Pada 2008 draft dan pembentukan kampung adat kami bawa ke pemerintah daerah di sini, tetapi tidak diakomodir, bahkan dikatakan draftnya akan dibuang di tempat sampah. Itu sangat menyakitkan kami, ketika saya sudah menjadi Bupati Jayapura, awal 2016 kami mengantar draft Perda pembentukan kampung adat ke Mendagri, itu sebelum undang-undang desa lahir,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya sangat berharap agar DAS dan semua komponen masyarakat adat di daerah itu, dapat menyatukan hati dan pikiran untuk kembali menjalankan sistem pemerintahan Kampung Adat yang memang sudah ada sejak dulu kala.

“ Kami semua anak-anak adat, dan adat ini ada bersama dengan kami. Tidak ada yang susah, hanya tinggal kembali mengaktifkan kembali apa yang disebut norma dan aturan di dalam ada itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, Koordinator DAS Kabupaten Jayapura, Daniel Toto mempertanyakan legalitas sistem Pemerintahan Kampung Adat.

“ Perda pada tingkat kabupaten sudah ada, tetapi di tingkat provinsi hingga saat ini belum dibahas dan ditetapkan. Hal ini juga menjadi kendala dalam proses verifikasi kodefikasi kampung-kampung adat di daerah ini,” ucapnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply