Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura menggodok rancangan peraturan bupati tentang desentralisasi kewenangan kepada pemerintah distrik. Kebijakan yang dikenal dengan Distrik Membangun, Membangun Distrik atau DMMD itu bertujuan mengoptimalkan pelayanan publik.
“(Pemerintah) distrik perlu diperkuat untuk mengatasi keterbatasan organisasi perangkat daerah dalam melayani masyarakat. Pelimpahan kewenangan tersebut membutuhkan kerangka hukum sebagai dasar (pedoman) pelaksanaannya,” kata Bupati Mathius Awoitauw, Rabu (4/11/2020).
Dia melanjutkan peraturan bupati sebagai pedoman pelaksana desentralisasi memuat sejumlah kewenangan pemerintah distrik, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Jayapura. Aturan baru tersebut semakin memperkuat fungsi pemerintah distrik sebagai pusat pemberdayaan, pelatihan, dan informasi di Kabupaten Jayapura.
“Pelayanan dan pembangunan terhadap masyarakat, terutama di kampung adat dapat berjalan lebih cepat. Dengan demikian, manfat otonomi khusus (Papua) dapat dirasakan masyarakat,” jelas Awoitauw.
Anggota tim penyusun peraturan bupati Septer Manufandu menambahkan materi dalam aturan tersebut merujuk kepada penerapan otonomi khusus di Papua. “Banyak orang bilang otonomi khusus Papua tidak memiliki model pembangunan. Maka, program DMMD merupakan model pendekatan pembangunan dalam penerapan otonomi khusus Papua yang sesungguhnya. (*)
Editor: Aries Munandar