Demonstran antirasisme Deiyai dikenai dakwaan berlapis

Demonstran Antirasisme Deiyai bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (5/12/2019) - dok. tim penasihat hukum.
Demonstran Antirasisme Deiyai bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (5/12/2019) – dok. tim penasihat hukum.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Sidang perdana terhadap pengunjuk rasa antirasisme di Deiyai digelar di Pengadilan Negeri Nabire. Sidang menghadirkan sebanyak sembilan terdakwa.

Read More

Para terdakwa ialah Steven Pigai, Maikel Bukega, Yos Iyai, Robert Mugabe, dan Yuven Pekei. Kemudian, Alex Pakage, Andreas Douw, Stefanus Goo, dan Simon Ukago. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan mereka dengan dakwaan hukuman berlapis.

“Mereka didakwa melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan, dan menghasut (massa) serta membawa senjata tajam. Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi (bantahan terhadap dakwaan) pada Senin mendatang,” kata JPU Arnolda Awom, seusai sidang, Kamis (5/12/2019).

Dakwaan diajukan dalam sembilan berkas perkara terpisah. Sebanyak enam terdakwa dikenai Pasal 1 dan 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1955 junto Pasal 212 dan 213 KUHP. Adapun tiga terdakwa lain dikenai Pasal 106 junto Pasal 55 KUHP.

Pasal 1 dan 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1955 memuat tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.  Pasal 212 dan 213 KUHP memuat ancaman pidana bagi pelaku tindak kekerasan, perlawanan, dan penyerangan terhadap aparat. Adapun Pasal 106 KUHP mengenai tindak pidana makar, dan Pasal 55 KUHP tentang penghasutan.

“Pada prinsipnya kami keberataan terhadap dakwaan jaksa. Kami akan mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum para terdakwa, Emanuel Gobay, seusai sidang.

Gobay mengkritik tindakan JPU yang mengajukan dakwaan dalam sembilan berkas terpisah. Itu menunjukan mereka kurang alat bukti karena menempatkan saksi mahkota dan akan dijadikan sebagai tersangka pada dakwaan lain.

Dia melanjutkan JPU juga tidak jeli dalam mengungkap fakta di lapangan. Kejadian yang disebut dalam dakwaan tersebut berlangsung pada pagi hari, tetapi digiring seakan-akan pada siang hari.  Semua terdakwa pada saat kejadian juga berada di dalam areal Kantor Bupati Deiyai.

“Kejanggalan lain ialah pemindahan (penahanan) tersangka dan (penanganan) pemeriksaan. Tindakan itu melanggar Pasal 85 KUHP,” ungkap Gobay. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply