Delapan anggota polisi Maluku dipecat

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Ambon, Jubi – Sebanyak delapan anggota polisi di lingkup Polda Maluku dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat, karena melakukan berbagai pelanggaran. Tercatat enam dari delapan oknum polisi itu yang diberhentikan karena pelanggaran desersi atau meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Sedangkan dua oknum anggota terlibat kasus asusila dan satu lainnya menelantarkan isteri dan anak juga dikenakan sanski PTDH dalam upacara bulanan Polda," kata Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa, Kamis, (17/1/2019).

Sejumlah nama anggota Polri yang terjerat sanski PTDH akibat disersi adalah Aiptu Indra Tri Sucahyo, Brigpol Mahdi Alhabsi, Brigpol A.M Lestaluhu, Briptu Adul Haris, Bripda Muhammad Saldy dan Brigpol I Ketut Sukerta. Selain itu Briptu Pol Abdul Haris, Bripda Muhammad Saldy Tuasalamony, dan Brigpol I Ketut Sukertia adalah anggota Sat Brimob Polda Maluku.

Mereka dikenakan sanski PTDH karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat serta dijerat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.

Sedangkan Briptu Fransye Latuni yang selama ini bertugas di Polres Maluku Tengah dan Briptu Yaman Galela di Polres Maluku Barat Daya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena melakukan perbuatan asulisa.

Satu oknum anggota Polri lainnya yang diberhentikan adalah Brigpol Zeth Ballry Tanate dari Polres Maluku Tengah yang melakukan pelanggaran berupa penelantaran keluarga.

"Saya yakin mereka senang saja dipecat dari kedinasan dan mungkin saja mereka memilih PTDH karena ketika melakukan berbagai pelanggaran tidak ada iba atau malu sedikit pun karena dianggap wajar menurut mereka," kata Royke menegaskan.

Namun Royke menyatakan kemungkinan mereka lupa kalau setiap pelanggaran ada hukumannya berupa PTDH yang merupakan sebuah resiko atau hukuman. “Dan tergantung seperti apa sanskinya karena Indonesia adalah negara hukum dan di Polri sendiri sudah jelas hukumannya,” katanya.

Menurut dia, selain memberikan sanksi tegas, intitusi  kepolisian juga mengapresiasi anggota yang berbuat baik. Mereka juga mendapat kesempatan untuk maju. "Kalau tidak benar, yang melanggar disayang-sayang dan banyak dimaafkan, inilah yang salah sehingga saya mengambil kebijakan kalau sudah sepatutnya di-PTDH maka dilaksanakan," katanya.

Royke menyebutkan selain delapan anggota Polri yang sudah diberhentikan, masih ada lagi yang antre menjalani proses hukum dan yang sudah inkrah serta bersiap diberhentikan tidak dengan hormat. (*)

Related posts

Leave a Reply