
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi –
Jayapura, Jubi – Sekretaris Dewan Adat Papua Leonard Imbiri menegaskan yang menentukan apakah seseorang itu asli atau tidak sebagai anak adat adalah keret yang memiliki marga tersebut. Jika seseorang sudah melalui proses inisiasi yang dilakukan di setiap suku atau keret yang berada di Papua, maka ia adalah orang Papua.
Dalam kasus Jhony Banua Rouw, hak itu ada di suku Rouw dan harus di kembalikan ke keret Rouw. “Apakah sudah melalui proses atau tidak akan ditentukan oleh keret tersebut,” katanya.
Di Papua ada dua pengakuan anak adat. Pertama anak adat yang diakui dan diberikan oleh suku tertentu kepada orang tertentu, kedua pengakuan anak adat oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk kebutuhan proses politik .
“Untuk pengakuan keret Rouw, kami tidak bisa ikut campur. Semua dikembalikan kepada keret Rouw, karena ada yang menolak, tetapi ada yang sudah melalui proses. Dan jika proses internal yang berlaku itu dilalui, maka keret Rouw berhak menyatakan sebagai anak adat, dan DAP tidak bisa menjelaskan,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Papua, Mathius Awoitauw, Agustus lalu mengatakan pihaknya mengusulkan tiga nama kadernya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2019-2024.
Tiga nama tersebut, adalah Herlin Beatrix Monim, Jhony Banua, dan Laurensius Kadepa. Tiga nama ini selanjutnya akan diputuskan hanya satu nama oleh DPP sebagai Ketua DPR Papua.
Partai NasDem sendiri menjadi peraih suara terbanyak di Papua dan berhasil mengirimkan delapan delegasinya menduduki kursi DPRP. Jumlah ini sama dengan kursi Partai Demokrat yang juga sama-sama mengantongi delapan kursi namun kalah perolehan suara secara keseluruhan.
Nama Jhonny Banua ditetapkan dalam SK Nomor 054-SK/DPP-Nasdem/IX/2019 tentang penetapan ketua dan wakil ketua DPRD serta ketua fraksi DPRD provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Papua periode 2019-2024. Dalam aturan aturan partai peraih suara terbanyak yang berhak memimpin lembaga DPR.
Salah satu pihak yang mendukung jabtan Ketua DPR Papua adalah orang asli Papua, adalah Forum Peduli Hak Politik OAP dalam pemerintahan Papua (FPHP).
Koordinator FPHP, Alexander Mapo, menjelaskan saatnya berikan hak politik OAP karena menurutnya dalam UU Otsus jelas disebutkan bahwa bahwa ketua DPRP adalah OAP.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua meminta kepada Partai Nasional Demokrat (Nasdem) khususnya DPD Nasdem Papua untuk tidak membenturkan tiga kadernya yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua)
“Jhony Rouw adalah anak asli Papua dan dia berhak menduduki jabatan tersebut. Ini kalau kita mau lihat dari kaca mata orang asli Papua. Tetapi yang mau saya tegaskan di sini adalah, pihak DPR Papua harus menindaklanjuti SK yang sudah ditetapkan oleh DPP Nasdem terkait keputusan partai menunjuk Jhony Rouw sebagai ketua DPR Papua,” timpal Sekjen DPN Pemuda Adat Papua, Isak Wetipo.*)
Roy Ratumakin berkontribusi dalam artikel ini.
Editor: Syam Terrajana





