Dana hibah situs religi Mansinam diduga dikorupsi

Situs sejarah pendaratan Injil di Pulau Mansinam. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)
Situs sejarah pendaratan Injil di Pulau Mansinam. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Manokwari, Jubi – Inspektorat Provinsi Papua Barat melibatkan unit tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat untuk menelisik dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemerintah provinsi setempat senilai Rp9 miliar untuk pemeliharaan situs religi pendaratan Injil di Mansinam, Manokwari.

Read More

“Pemerintah Papua Barat berikan Dana hibah berturut-turut pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp9 miliar untuk menunjang pemeliharaan situs religi pendaratan Injil di Pulau Mansinam. Diduga ada penyelewengan dalam penggunaan. Makanya kami telusuri kemana uang itu sebenarnya,” ujar Sugiyono Kepala Inspektorat Papua Barat, Jumat (15/2/2019).

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada kegiatan ini, kata Sugiyono, Inspektorat menggandeng Polda Papua Barat. Kasus ini akan diselesaikan melalui proses hukum pidana.

Dia juga membenarkan pemeriksaan sudah dimulai dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam badan pengelola situs tersebut. Inspektorat saat ini sedang mencari Marthen Erari yang dipercayakan sebagai bendahara badan pengelola Situs Mansinam.

“Marthen Erari sudah tiga kali kami panggil melalui surat panggilan resmi tapi belum pernah datang dengan alasan sakit,” katanya lagi.

Karena alasan sakit, kata Sugiyono, maka Inspektorat telah menyiapkan tim untuk berangkat ke Jakarta untuk menemui dan mengambil keterangan Marthen Erari yang sedang berada di Jakarta karena tugas terakhir dia sebagai staf di kantor Penghubung Pemprov Papua Barat di Jakarta. Tim ini akan berangkat pada Senin pekan depan.

Sugiyono menyebutkan, penelusuran ini dilakukan menindaklanjuti keluhan puluhan karyawan atau petugas pengelola situs bersejarah tersebut. Berulang kali keluhan mereka disampaikan kepada DPR dan juga Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Hasil dari penelurusan ini, kata dia, akan langsung diserahkan kepada Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebenarnya kami mengutamakan pencegahan dengan mendorong agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara. Untuk kasus ini nanti langsung kita proses hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hari Supriyono yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa Polda Papua Barat dalam hal ini Satker Ditreskrimsus dilibatkan langsung oleh Inspektorat Papua Barat dalam penelusuran dugaan korupsi hibah pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam tersebut.

“Ya benar, inspektorat menggandeng penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mengusut penggunaan anggaran dana hibah pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam,” ujar Hari.

Sebelumnya, sekitar bulan November 2018 lalu, ratusan warga Pulau Mansinam yang dilibatkan sebagai pekerja situs oleh Badan Pengelola dan Pemeliharaan situs Mansinam, sempat melakukan aksi demonstrasi di Pulau Mansinam. Mereka menuntut realisasi tunggakan pembayaran upah selama 10 bulan yang belum dibayarkan oleh Badan Pengelola Situs.

Bahkan, Gubernur Dominggus Mandacan ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, juga  membenarkan pemberian Hibah Pemprov Papua Barat untuk pengelolaan dan pemeliharan situs Mansinam  sebesar Rp5 miliar pada tahun 2017 dan Rp4 miliar pada tahun 2018, sehingga totalnya Rp9 miliar.

“Semua uangnya sudah diserahkan ke bendahara pengelola dan pemeliharaan situs Mansinam,” ujar Mandacan. (*)

 

Editor  : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply